Konsultasi Publik II Revisi RTRW Yapen Bahas Arah Penataan Ruang Berkelanjutan

  • 23 Jul 2026 15:32 WIB
  •  Serui

RRI.CO.ID, Serui – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar Konsultasi Publik II (KP II) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2026–2046. Kegiatan berlangsung di Gedung Silas Papare, Kamis 23 Juli 2026.

Mewakili Bupati Kepulauan Yapen, Asisten III Sekretariat Daerah, Aser Pongrate, S.STP., M.A.P., mengatakan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap kebijakan, rencana, dan program pembangunan selaras dengan revisi RTRW. Menurutnya, pembangunan harus mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Aser Pongrate menambahkan, Konsultasi Publik II menjadi tahapan penting dalam penyusunan KLHS karena memberikan ruang bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, mengidentifikasi kebijakan, rencana, dan program yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala PPIG (Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial) Universitas Cenderawasih, Prihananto Setiadji, mengungkapkan Kabupaten Kepulauan Yapen memiliki potensi sumber daya alam yang besar, baik dari sektor kehutanan maupun kelautan. Namun, menurut hasil kajian, potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal akibat tata kelola yang masih belum maksimal.

Prihananto menjelaskan, diperlukan strategi yang tepat untuk mengelola sumber daya alam secara kreatif dan berkelanjutan sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, serta kualitas pendidikan. Ia menegaskan, revisi RTRW harus didampingi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis agar arah pembangunan dapat berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Yapen, Jumirto Dwi Bongga, mengatakan seluruh masukan yang disampaikan dalam konsultasi publik akan ditampung dan diakomodasi sebagai bahan penyempurnaan dokumen KLHS maupun RTRW.

Menurutnya, sebelum pelaksanaan konsultasi publik, tim penyusun telah melakukan identifikasi isu-isu strategis serta berbagai permasalahan yang berkembang di masyarakat. Hasil konsultasi ini diharapkan menjadi data dan informasi tertulis yang dapat dimasukkan ke dalam dokumen KLHS dan revisi RTRW.

Di sisi lain, Kepala Resort KSDA Kabupaten Kepulauan Yapen, John Sahertian, mengapresiasi pelaksanaan konsultasi publik tersebut. Namun, ia menilai masih terdapat kendala dalam penyusunan tata ruang, khususnya karena banyak usulan dari pemerintah daerah yang belum terakomodasi dalam kebijakan pemerintah pusat.

Menurut John, kondisi tersebut kerap memicu konflik dengan masyarakat adat yang berada di kawasan konservasi. Di satu sisi masyarakat membutuhkan ruang untuk memenuhi kebutuhan hidup, sementara di sisi lain usulan daerah belum sepenuhnya diakomodasi. Karena itu, ia berharap peta tata ruang ke depan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....