Waropen Raih Opini WDP Pertama setelah Delapan Belas Tahun Disclaimer
- 30 Mei 2026 06:24 WIB
- Serui
RRI.CO.ID, Waropen – Pemerintah Kabupaten Waropen akhirnya berhasil mencatat sejarah baru dalam pengelolaan keuangan daerah setelah menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut berlangsung pada 29 Mei 2026 di Aula Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua. Momentum ini menjadi pencapaian penting bagi Pemerintah Kabupaten Waropen, setelah selama bertahun-tahun sebelumnya memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau Disclaimer of Opinion sejak tahun 2007.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Bhuono Agung Nugroho menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Waropen tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP. capaian tersebut menjadi pertama kali diraih Pemerintah Kabupaten Waropen dalam sejarah pemeriksaan keuangan daerah.
'Perubahan opini dari Disclaimer menuju WDP menunjukan adanya perbaikan signifikan dalam tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam penyusunan laporan keuangan, pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".ujarnya
Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK RI Semester II Tahun 2025 terhadap laporan hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Waropen telah menunjukkan perkembangan positif dalam penyelesaian rekomendasi pemeriksaan.
Data dan informasi BPK mencatat jumlah rekomendasi pemeriksaan terhadap Pemerintah Kabupaten Waropen sebanyak 1.005 rekomendasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 381 rekomendasi atau 37,91 persen telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan BPK RI.
'Pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,'Ucapnya
Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2025 tersebut bertujuan memberikan opini atas ke wajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Dalam menjalankan tugas pemeriksaan, BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara Tahun 2006 yang mengharuskan pemeriksa mematuhi kode etik BPK, serta melaksanakan perencanaan dan pemeriksaan secara profesional guna memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.
"Selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Waropen diharapkan terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah agar di masa mendatang mampu meraih opini yang lebih baik menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)".Ujarnya
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....