Enam Bulan Edukasi, Satlantas Waropen Gelar Tilang Tegas

  • 22 Mei 2026 06:00 WIB
  •  Serui

RRI.CO.ID, Waropen - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Waropen bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen dan Pengadilan Negeri Kepulauan Yapen menggelar kegiatan tilang di tempat dan sidang di tempat bagi pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat, Kamis 21 Mei 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Poros Urfas Waren, Kampung Waren Satu, Distrik Waropen Bawah, Kabupaten Waropen. Operasi penegakan hukum itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Waropen, Iptu Jimmy H. J. Lufkey, S.I.P., M.H., mengatakan bahwa selama enam bulan terakhir pihaknya lebih mengedepankan edukasi dan teguran kepada pengguna kendaraan.

“Sejak saya menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Waropen, kami lebih mengutamakan edukasi dan teguran secara humanis agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan berkendara serta mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan bersama di jalan raya,” ujarnya.

Namun, pada pelaksanaan kegiatan kali ini, Satlantas Polres Waropen mulai melakukan penindakan tegas terhadap para pelanggar melalui tilang dan sidang langsung di lokasi kegiatan.

Menurut Jimmy, kegiatan tilang dan sidang di tempat merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat agar pengguna kendaraan memahami bahwa setiap pelanggaran lalu lintas memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap masyarakat yang terkena tilang tidak lagi mengulangi pelanggaran serupa dan dapat menjadi contoh bagi pengguna kendaraan lainnya untuk lebih tertib berlalu lintas,” katanya.

Ia juga berharap para pelanggar dapat memberikan edukasi kepada keluarga, sahabat, maupun orang terdekat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta melengkapi dokumen kendaraan demi keselamatan bersama.

Sementara itu, salah satu pengendara roda dua yang terkena tilang dan menjalani sidang di tempat, Yan Duwiri, mengapresiasi langkah Satlantas Polres Waropen yang bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kepulauan Yapen dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Kegiatan tilang dan sidang di tempat ini sangat baik karena dapat memberikan efek jera bagi pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong masyarakat untuk melengkapi administrasi kendaraan dan mematuhi aturan berlalu lintas di Kabupaten Waropen,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....