Kick Off Review Kajian Lingkungan Hidup Strategis di Gelar

  • 21 Mei 2026 13:59 WIB
  •  Serui

RRI.CO.ID, Serui - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman menggelar Kick Off Review Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2026–2046. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Silas Papare, Serui, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, S.E., M.Si., jajaran kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, kepala distrik, kepala kampung, serta tokoh pemuda, perempuan, adat, gereja, dan organisasi kepemudaan di Yapen.

Dalam sambutannya, Bupati Benyamin Arisoy menyampaikan bahwa Kick Off Review Kajian Lingkungan Hidup Strategis merupakan langkah awal yang strategis dan penting dalam rangkaian penyusunan dokumen KLHS RTRW Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2026–2046.

Menurutnya, kajian tersebut tidak hanya menjadi persyaratan administratif dalam penyusunan dokumen perencanaan, tetapi juga merupakan instrumen strategis untuk memastikan pembangunan daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan kelestarian lingkungan hidup.

“Karena itu, penyusunan KLHS RTRW harus dilaksanakan secara terukur, partisipatif, transparan, dan terintegrasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di Yapen. Proses ini juga perlu memperhatikan berbagai saran dan usulan yang disampaikan agar penyusunan KLHS RTRW Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2026–2046 dapat berjalan dengan baik dan lancar,” kata Benyamin Arisoy.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan KLHS RTRW, di antaranya pembentukan tim atau kelompok kerja (Pokja) KLHS yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah, konsultasi publik untuk menjaring isu pembangunan berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan, penapisan dampak lingkungan yang ditimbulkan, serta perumusan partisipasi publik.

“Dalam penyusunan KLHS RTRW terdapat beberapa tahapan, mulai dari penjaringan kualitas, validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), hingga pengajuan permohonan verifikasi dokumen oleh Tim Validator. Selain itu, dilakukan pengintegrasian kajian lingkungan hidup ke dalam RTRW untuk memperoleh rekomendasi penyempurnaan dokumen RTRW dan Perda RTRW hingga penetapan peraturan daerah sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang secara berkelanjutan,” kata Benyamin Arisoy.

Ia menjelaskan, tahapan penyusunan tersebut meliputi analisis pengaruh kebijakan, rencana, dan program, penyusunan alternatif skenario, serta rekomendasi perbaikan guna menyempurnakan dokumen.

“Selanjutnya dilakukan konsultasi publik untuk membahas skenario dan rekomendasi mitigasi dampak lingkungan bersama masyarakat, evaluasi mandiri terhadap dokumen KLHS, serta pengajuan dokumen kepada Tim Validator sebelum diintegrasikan,” ujarnya.

Dalam pembukaan Kick Off Review Kajian Lingkungan Hidup Strategis terhadap Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2026–2046, Benyamin Arisoy berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan para pemangku kepentingan dapat membangun koordinasi serta sinergi yang kuat agar pelaksanaan kegiatan berjalan tepat waktu sesuai target yang telah ditetapkan.

Arisoy menegaskan, kegiatan tersebut tidak boleh hanya menjadi seremoni semata, melainkan harus menjadi wadah diskusi dan forum strategis untuk menghasilkan pemikiran serta rekomendasi terbaik bagi masa depan Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Seluruh pihak diminta mengawal proses ini dengan baik guna mewujudkan visi-misi Yapen Rumah Kita yang berkeadilan, unggul, dan sejahtera,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....