Karantina Papua Perketat Pengawasan, Tolak Daging tanpa Dokumen di Serui

  • 12 Mei 2026 13:19 WIB
  •  Serui

RRI.CO.ID, Serui - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua melakukan tindakan penolakan terhadap pemasukan 150 kilogram daging sapi dan tulang iga tanpa dokumen karantina. Komoditas tersebut ditemukan saat pengawasan bongkar muat di Pelabuhan Laut Domine Izak Samuel Kijne Serui, Sabtu, 9 Mei 2026.

Penemuan bermula ketika petugas Karantina Papua melakukan pemeriksaan terhadap kontainer pendingin yang diangkut menggunakan KM Ciremai dari Surabaya. Kontainer tersebut diketahui berisi buah-buahan, namun petugas mencurigai adanya aroma amis menyengat dari tiga boks yang terselip di dalamnya.

Baca Juga: Agenda 19-21 Mei, Yapen Terima Kunker Gubernur

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan tumpukan daging sapi dan tulang iga yang tidak dilaporkan kepada petugas karantina. Komoditas tersebut kemudian diamankan untuk pemeriksaan administrasi dan penelusuran dokumen kesehatan dari daerah asal.

Pelaksana Tugas Kepala Karantina Papua, Krisna Dwiharniati mengatakan pemilik barang tidak dapat menunjukkan sertifikat karantina sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan lalu lintas komoditas hewan. “Kami langsung menghubungi pemilik barang untuk melakukan pemeriksaan administrasi. Namun, karena pemilik tidak mampu menunjukkan sertifikat karantina dari daerah asal, maka petugas karantina melakukan tindakan karantina penahanan,” ujarnya.

Setelah dimintai keterangan, pemilik barang mengaku belum memahami ketentuan karantina terkait pengiriman produk hewan antarwilayah. Petugas kemudian memberikan sosialisasi mengenai aturan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Baca Juga: Sejumlah Dokter Spesialis Datangi Gedung DPRK Kepulauan Yapen

Krisna menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, media pembawa tanpa dokumen resmi harus dilakukan tindakan penolakan dan dikembalikan ke daerah asal. “Jadi, meski secara fisik terlihat bagus, namun tanpa dokumen kesehatan dan dokumen karantina dari daerah asal, maka keamanan dan kesehatan daging atau komoditas tidak terjamin. Ini sangat penting untuk masyarakat Papua terutama,” katanya.

Tindakan penolakan terhadap komoditas tersebut dilaksanakan pada Senin, 11 Mei 2026 di Pelabuhan Serui. Kegiatan itu turut disaksikan oleh Kepolisian Sektor Pelabuhan Serui, KUPP Kelas II Kabupaten Kepulauan Yapen, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Yapen, serta PT Pelni Cabang Kepulauan Yapen.

Baca Juga: Roi Palunga: Penanganan Stunting Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Krisna menambahkan, proses pengurusan sertifikat karantina dapat dilakukan dengan melaporkan komoditas kepada petugas karantina di daerah asal, termasuk melengkapi sertifikat veteriner dan dokumen pendukung lainnya. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor atau berkonsultasi dengan petugas karantina terkait persyaratan dan prosedur pengiriman komoditas hewan, ikan, maupun tumbuhan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....