DPRK Tegaskan Wapoga Wilayah Sah Waropen

  • 03 Mar 2026 20:19 WIB
  •  Serui

RRI.CO.ID, Waropen - Berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten DPRK Waropen, Selasa 3 Maret 2026, Pimpinan dan Anggota DPRK Waropen menggelar konferensi pers terkait tapal batas wilayah Kabupaten Waropen.

Ketua DPRK Waropen Yeneke S.K. Dippan, S. Sos dalam pernyataan resminya menegaskan, bahwa Distrik Wapoga merupakan bagian sah dari Pemerintah Kabupaten Waropen. Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya kunjungan DPRK Nabire ke Distrik Wapoga untuk menerima aspirasi masyarakat. DPRK Waropen menilai kunjungan tersebut, menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat terkait status administratif wilayah Wapoga.

Secara hukum Distrik Wapoga adalah bagian dari Pemerintah Kabupaten Waropen. Persoalan batas wilayah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten, yang secara jelas mengatur batas administratif antara Kabupaten Waropen dan Kabupaten Nabire". Ujar yaneke.

DPRK Waropen menyatakan batas wilayah administrasi Kabupaten Waropen berbatasan langsung dengan delapan distrik, sementara batas Kabupaten Nabire berada di Distrik Napan. Oleh karena itu, klaim sepihak yang menyebut sebagian wilayah Wapoga masuk dalam administrasi Kabupaten Nabire ditolak tegas oleh DPRK Waropen.

Selain merujuk pada dasar hukum, DPRK Waropen juga menyebut bahwa secara faktual pemerintahan distrik dan kampung di wilayah tersebut berjalan di bawah administrasi Kabupaten Waropen. Bahkan secara spesifik, Kampung Dokis ditegaskan sebagai bagian dari wilayah pemerintahan Kabupaten Waropen.

DPRK Waropen dalam fungsi pengawasannya mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret. Salah satunya adalah mempercepat penegasan dan pembangunan tanda batas wilayah resmi, baik di wilayah timur, barat, maupun selatan, guna menghindari polemik berkepanjangan". Tambahnya

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRK Waropen, Lion R. Maniagasi, menambahkan bahwa dasar hukum batas wilayah administrasi merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002. Ia menegaskan bahwa batas administrasi Kabupaten Waropen berada di Distrik Wapoga, sedangkan batas Kabupaten Nabire berada di Distrik Napan.

Komisi A DPRK Waropen meminta pemerintah daerah, khususnya pihak eksekutif, segera menyelesaikan persoalan tapal batas sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian tersebut dinilai penting sebagai dasar acuan pembentukan RT dan RW serta penataan administrasi pemerintahan mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi".Ungkap Lion R. Maniagasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....