Rian Hendrik Minta Disdikbud Tindak Tegas Guru Malas
- 21 Jan 2026 17:24 WIB
- Serui
RRI.CO.ID, Serui – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen, Rian Hendrik, menegaskan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Yapen memberikan sanksi tegas kepada tenaga pendidik yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, khususnya guru yang jarang berada di sekolah.
Penegasan tersebut disampaikan Rian Hendrik dalam rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Yapen, Rabu 21 Januari 2026. Ia menekankan bahwa keberadaan guru di sekolah merupakan kewajiban utama dalam mendukung proses belajar mengajar.
“Tenaga pendidik wajib berada di sekolah sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Jangan sampai guru menerima gaji dan tunjangan, tetapi tidak menjalankan kewajibannya di tempat tugas,” tegas Rian Hendrik.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait adanya oknum guru yang tetap menerima tunjangan dan gaji, namun tidak aktif melaksanakan tugas di sekolah.
Selain itu, Rian Hendrik juga menyoroti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah yang diduga menerima proyek, yang menurutnya bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Kami minta dinas bersikap tegas terhadap ASN yang menyalahgunakan kewenangan, termasuk ASN yang terlibat dalam proyek pemerintah. Ini jelas melanggar aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap ASN, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, perlu segera dilakukan guna meningkatkan disiplin dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Rian Hendrik berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....