Penanganan Sampah di TPS Pasar Serui
- 21 Jan 2026 16:10 WIB
- Serui
RRICO.ID, Serui - Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Yapen, Jefri Edgar Kayoi, S.K.M, menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah, khususnya di kawasan Pasar Aroro–Iroro, Serui. Rabu 21 Januari 2026.
Kepada RRI, Jefri Kayoi menegaskan bahwa tempat penampungan sementara (TPS) yang tersedia di pasar tersebut telah disiapkan untuk menampung sampah warga, sebelum selanjutnya diangkut oleh petugas kebersihan menuju tempat pembuangan akhir (TPA).
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar membuang sampah pada TPS yang sudah disediakan pemerintah daerah. Dari TPS tersebut, petugas akan mengangkut dan membuangnya ke tempat pembuangan akhir sampah,” ujar Jefri Kayoi.
Lebih lanjut, Jefri menjelaskan bahwa masyarakat juga diharapkan dapat memilah sampah rumah tangga. Sampah kering yang berada di tempat penampungan sementara atau di sekitar lingkungan dapat dibakar, sedangkan sampah basah dapat dimanfaatkan, khususnya oleh warga yang memiliki ternak, untuk dijadikan pakan hewan.
Terkait pelayanan pengangkutan sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Yapen saat ini hanya memiliki satu armada hijau yang masih aktif beroperasi. Sementara armada lainnya belum dapat difungsikan karena mengalami kendala teknis.
“Saat ini kami hanya memiliki satu armada yang beroperasi. Kendaraan lainnya masih dalam tahap perbaikan atau perawatan, seperti kerusakan ban dan kendala teknis lainnya,” jelasnya.
Jefri Kayoi juga menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda), pembuangan sampah di bahu jalan sebenarnya telah diatur dan memiliki sanksi. Namun, hingga kini sanksi tersebut belum diterapkan secara maksimal.
“Untuk timbunan sampah yang dibuang di bahu jalan sebenarnya sudah ada aturan dan sanksinya. Namun penerapannya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan dan melarang masyarakat membuang sampah sembarangan,” tutup Jefri Kayoi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....