PSU Bawaslu Yapen Ingatkan KPU Memperhatikan Daftar Pemilih
- 30 Jul 2025 20:24 WIB
- Serui
KBRN,Serui:Jelang pelaksanaan pemungutan suara ulang PSU Gubernur Wakil Gubernur Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Yapen ingatkan penyelenggara pemilu untuk memperhatikan daftar pemilih tetap yang telah di tetapkan.
Ketua Bawaslu Yapen Hofni Mandripon menjelaskan pada PSU Gubernur Wakil Gubernur sesuai amar putusan MK tidak ada ruang untuk penambahan daftar pemilih PSU Mengunakan data pemili 27 November 20245, sehingga di harapkan bagian ini mendapat perhatian penyelenggara KPU untuk mengingatkan jajarannya tingkat kpps dan PPS untuk bekerja sesuai dengan amar putusannya MK tersebut Rabu (30/7/2025)
" Data pemili kita 77.875 ini merupakan data yang nantinya di gunakan pada PSU sehingga bagian ini harapkan menjadi perhatian KPU dan jajarannya terutama penyelenggara kpps dan PPS, karena putusan MK menitik beratkan pada data pemilih 27 November lalu didalamnya daftar pemilih tetap daftar pemilih tambahan berdasarkan daftar hadir yang di pergunakan pada tanggal 27 November lalu,"kata Hofni mandripon
Dikatan Hofini Mandripon daftar pemili pada PSU menjadi sebuah Masalah yang nantinya terjadi pada pemungutan suara ulang pada tingkat TPS , karena berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Yapen terhadap inventarisasi terhadap dokumen daftar hadir pemilih khususnya pemilih tambahan dalam pelaksanaan pilkada 27 November lalu yang tercatat hanya 25 pemilih saja secara keseluruhan.
" Ini menjadi potensi masalah ketika dalam pelaksanaan jangankan masyarakat penyelenggara tingkap TPS pengawas TPS saksi maupun petugas Limas mengunakan hak pilih tetapi yang bersangkutan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap maupun daftar pemilih pindahan maka yang bersangkutan tidak dapat mengunakan hak politik di TPS tempat ia bertugas, ini berpotensi menimbulkan masalah," ujar Hofni Mandripon.
Untuk mengantisipasi terjadinya Masalah pada saat psu Bawaslu Yapen telah mengeluarkan surat menegaskan kepada KPU dan jajarannya untuk memahami kontek hak pilih dalam jajaran penyelengara dulu barulah masyarakat, ketika penyelenggara tidak terdaftar dalam dpt, pemilihan tambahan,pemilih pindahan maka tidak mengunakan hak politik nya untuk Memilih demikian juga masyarakat.
Pada PSU yang memilih adalah mereka yang terdaftar dalam dpt 77.875, daftar pemilih 17 pindahan dan 25 daftar pemilih tambahan mereka inilah yang nantinya memilih.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....