Bupati Yapen Tegaskan Penempatan Guru Nakes Sesuai SK

  • 18 Feb 2026 05:56 WIB
  •  Serui

RRI.CO.ID, Serui - Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy S.E., M.Si, menegaskan penghentian penggunaan nota dinas sebagai dasar penempatan guru dan tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, Selasa (17/2/2026). Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan seluruh penempatan aparatur memiliki dasar hukum yang jelas dan sah.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati di kediamannya menanggapi masih ditemukannya guru dan nakes yang bertugas tidak sesuai Surat Keputusan (SK). Ia menyebut kondisi ini tidak bisa lagi dibiarkan karena berpengaruh pada kualitas pelayanan publik.

Menurut Bupati, mulai saat ini seluruh penempatan wajib mengacu pada SK Bupati sebagai dasar hukum yang mengikat. Tidak boleh lagi ada penerbitan nota dinas untuk mengatur perpindahan maupun penugasan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

“Saya sudah minta kepala dinas dan kepala bidang tidak lagi mengeluarkan nota dinas kepada guru-guru maupun nakes, tetapi harus dengan SK Bupati,” tegasnya. Ia meminta seluruh pimpinan OPD mematuhi ketentuan tersebut tanpa pengecualian.

Bupati menjelaskan, penempatan berdasarkan SK penting untuk menjamin kejelasan hak dan kewajiban setiap ASN. Dengan demikian, tanggung jawab di lokasi tugas dapat dijalankan secara optimal dan terukur.

Ia menambahkan, kehadiran guru di sekolah sesuai SK sangat menentukan kelancaran proses belajar mengajar. Hal yang sama juga berlaku bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di fasilitas kesehatan.

Baca Juga : https://berita.rri.co.id/serui/regional/2186126/pemkab-yapen-klarifikasi-terkait-sorotan-kemampuan-dasar-siswa

Di sisi lain, Bupati mengakui pengawasan dari dinas teknis selama ini belum berjalan maksimal. Akibatnya, distribusi serta kehadiran guru dan nakes di sejumlah wilayah belum terkontrol dengan baik.

Sebagai langkah konkret, ia berencana melakukan inspeksi mendadak ke 17 distrik dalam waktu dekat. Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan langsung keberadaan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di tempat tugas masing-masing.

Bupati juga mengingatkan akan adanya sanksi tegas bagi yang tidak disiplin atau tetap membandel. Sanksi dapat berupa tindakan administratif hingga pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen berkomitmen memperbaiki tata kelola penempatan aparatur di sektor pendidikan dan kesehatan. Upaya ini diharapkan mampu mewujudkan pelayanan yang efektif, disiplin, dan merata bagi seluruh masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....