Polres Yapen Amankan Dua Tersangka Kasus Sabu

  • 30 Sep 2026 05:55 WIB
  •  Serui

RRI CO.ID.Serui - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Yapen mengamankan dua orang tersangka dalam perkara dugaan penjualan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Diaritz Felle, S.I.K., saat konferensi pers, Selasa, 29 September 2026, didampingi Kabag Ops Polres Kepulauan Yapen AKP M.E. Borut, S.Sos., Kabag Sumda AKP G. Adam Malik Siahaan, S.Sos., dan Kasat Narkoba IPTU Amirullah, S.H., menyebutkan kedua tersangka masing-masing berinisial JAW, laki-laki berusia 26 tahun, dan R, laki-laki berusia 35 tahun.

Kapolres saat menunjukan barang bukti.(Foto:RRI/Agus).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 01.45 WIT. Saat itu anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Sumatera, Distrik Anotorei, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Petugas kemudian menemukan JAW yang sedang berhenti menggunakan sepeda motor bersama seorang perempuan di lokasi yang sepi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat masing-masing 0,85 gram, 0,80 gram dan 0,84 gram, dengan total berat 2,49 gram.

Selain narkotika yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya telepon genggam, potongan pipet, bungkus rokok dan satu unit sepeda motor.

Dari pemeriksaan awal, JAW mengaku memperoleh narkotika tersebut dari tersangka R. Polisi kemudian mengamankan R sekitar pukul 08.00 WIT di Pelabuhan Kabuena, setelah yang bersangkutan tiba menggunakan KM Masirei.

Satu unit sepeda motor sebagian salah satu barang bukti yang di gunakan pelaku.(Foto:RRI/Agus).

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di tempat tinggal R dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, berupa telepon genggam, pipet sedotan, klip plastik, dos lampu dan uang tunai.

Kapolres menyebutkan, modus transaksi kedua tersangka dilakukan dengan sistem tempel, yakni paket narkotika diletakkan pada lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pihak yang telah mengetahui lokasi tersebut.

Dalam pengembangan perkara, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika yang diduga jenis sabu dari seorang laki-laki berinisial S, yang saat ini berdomisili di Kota Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keberadaan dan keterlibatan S dalam perkara tersebut.

Kapolres Yapen saat pressconfrence kasus sabu.(Foto:RRI/Agus)

Atas perkara ini, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Polisi juga telah melakukan penyitaan serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti narkotika melalui Laboratorium Narkoba Polda Papua.

Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Kepulauan Yapen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....