Ganja lewat Jalur KR Terancam 12 Tahun Penjara
- 04 Sep 2026 06:50 WIB
- Serui
RRI.CO.ID,Serui: Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jalur laut kembali digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Yapen. Satu Tersangka Berinisial KR Berhasil di tangkapkan dan diamankan karena kedapatan membawa 14 paket ganja dengan total berat netto mencapai 203,85 gram.dari Jayapura mengunakan Kapal KM Sabuk Nusantara 29 pada tanggal 9 Agustus 2026.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Diaritz Felle, didampingi Wakapolres Kepulauan Yapen Kompol Unding Alimuddin, Kasat Narkoba Iptu Amirullah, serta Kasipropam AKP Timok Pahalangi. Kamis 3 September 2026.
Kapolres Yapen Diaritz Felle menjelaskan saat Kapal Sabuk Nusantara 29 sandar di pelabuhan Domine Isak Samuel Kijne Serui Anggota Satres Narkoba Polres Yapen melihat KR 31 tahun dengan gerak gerik yang mencurigakan, anggota mendatangi meminta KR membuka tas berwarna biru yang di ambil, setelah di buka di dapati 14 bungkus narkotika jenis ganja.
" Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu 9 Agustus 2026 sekitar pukul 19.25 WIT di kawasan Pelabuhan Domine Isak Samuel Kijne Serui , setelah petugas menerima informasi terkait adanya pengiriman narkotika melalui kapal penumpang,Saat kapal sandar dan penumpang mulai turun, petugas melakukan pemantauan intensif dan mencurigai gerak-gerik tersangka KR,Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis ganja yang di sembuyikan dalam plastik 14 bungkus paket ganja dengan total berat netto mencapai 203,85 gram ,"ujar Kapolres Yapen Diaritz Felle.

Kapolres Yapen, Diaritiz Felle mengatakan KR merupakan warga Indonesia asal dari Kabupaten Biak Numfor, mendapatkan Ganja dari seorang laki - laki di Jayapura bernisial S warga PNG, dengan cara membeli dengan harga Rp.2.000.000 maupun menukar dengan satu unit hp. KR merupakan residivis.
"KR ini residivis suda beberapa kali melakukan tidakan pidana, pencurian padan tahun 2014 di Kabupaten Biak Numfor, penganiayaan tahun 2017 di Biak Numfor, penganiayaan pada tahun 2022,"ungkap Diaritz Felle.
Terhadap tersangka KR dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tentang Narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 000.000.000 dan paling banyak Rp.10.000.000.000.

Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Yapen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Yapen.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....