Resnarkoba Polres Yapen Serahkan Dua Tersangka Kasus Ganja Tahap II

  • 15 Jul 2026 11:16 WIB
  •  Serui

RRI.CO.ID, Serui - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kepulauan Yapen melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Selasa 14 Juli 2026 pukul 10.00 WIT hingga selesai.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Nomor B-802/R.1.18/Enz.1.1/07/2026 tanggal 7 Juli 2026. Proses penyerahan juga mengacu pada Surat Perintah Penyerahan Nomor B/92.b/Res Kep Yapen/2026/Resnarkoba dan Berkas Perkara Nomor BP/05/VI/RES-KEP-YAPEN/2026/Resnarkoba tertanggal 14 Juni 2026.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial TYR (30) dan EAW (37). Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana penjualan dan/atau kepemilikan narkotika jenis ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, kedua tersangka terlebih dahulu dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Kepulauan Yapen untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres. Hasil pemeriksaan menyatakan keduanya dalam kondisi sehat dan layak mengikuti proses penyerahan Tahap II.

Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, personel Sat Resnarkoba membawa kedua tersangka beserta barang bukti menuju Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen untuk proses administrasi penyerahan. Selanjutnya, usai proses penerimaan di Kejaksaan rampung, kedua tersangka diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kepulauan Yapen guna menjalani penahanan sementara sambil menunggu proses persidangan.

Kegiatan penyerahan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen, IPTU Amirullah, S.H., didampingi personel Sat Resnarkoba, yakni AIPDA Sukrisno, S.H., BRIPKA Fredric Siagian, S.H., Brigpol Gesto Papare, Briptu Reynaldi Paliling, S.H., Briptu Reinaldo K. Allodatu, serta Bripda Imanuel Torobi.

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya hambatan maupun gangguan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....