Polres Waropen Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Diamankan

  • 01 Apr 2026 20:36 WIB
  •  Serui

RRI.CO.ID, Waropen – Kepolisian Resor Waropen melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Teras Mapolres Waropen pada Rabu, 1 April 2026. Press release ini menjadi bentuk transparansi kepolisian kepada publik. Kasus yang diungkap terjadi di Kampung Urfas II, Distrik Urei Faisei.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Waropen AKBP Iip Syarif Hidayat, S.H. Ia didampingi Wakapolres Kompol Dr. Jerry Koagouw, S.H., M.H., serta Kasat Reskrim Iptu I Made Budi Dumariawan, S.H. Turut hadir pula Kasi Propam Ipda Yusuf Arungdatu bersama peserta lainnya. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan keseriusan penanganan kasus.

"Kapolres waropen AKBP. Iip.Syarif Hidayat menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIT. Kejadian berlangsung saat situasi lingkungan dalam kondisi sepi. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraan di depan rumah. Hal ini menjadi celah bagi aksi kejahatan tersebut."Ungkapnya

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/20/III/2026/SPKT/Polres Waropen/Polda Papua. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Proses pengumpulan informasi dilakukan secara intensif. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial RM (14), HDY (16), dan MA (17). Ketiganya merupakan warga Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen. Para pelaku diketahui masih berusia remaja. Saat ini mereka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan mengincar sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban. Dua pelaku berpura-pura duduk di sekitar lokasi sambil mengamati situasi. Setelah kondisi dianggap aman, motor didorong keluar dari teras rumah. Kendaraan kemudian disembunyikan di rumah salah satu pelaku selama dua hari."Tambahnya.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Pelaku juga berupaya menghilangkan jejak dengan membongkar onderdil kendaraan. Beberapa bagian dipindahkan ke motor lain untuk mengaburkan identitas. Bahkan nomor rangka kendaraan dihapus dan rangka dibuang ke kali. Tindakan ini dilakukan agar barang hasil curian sulit dikenali.

"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor dan rangka kendaraan. Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf g KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolres menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan. Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan demi menjaga keamanan lingkungan".Ujarnya

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....