Satres Narkoba Polres Yapen Press Release Kasus Narkoba

  • 19 Jun 2025 15:06 WIB
  •  Serui

KBRN,Serui: Polres Kepulauan Yapen melalui Satuan Reserse Narkoba gelar press release pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja dan mengamankan tersangka bersama barang bukti.

Kapolres Yapen AKBP Ardyan Ukie Hercahyo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Yapen AKP M.E.Borut S.Sos., didampingi Kasat Narkoba Polres Yapen Iptu Amirullah S.H., Kabag OPS Polres Yapen Septinus Osleky menggelar press release pengungkapan kasus narkoba jenis Ganja di Polres Yapen. Kamis (19/6/2025)

Kasi Humas M.E Borut menjelaskan kronologi kejadian, terjadi saat Satuan Res Narkoba mendapat informasi bahwa tersangka berinisial F.D.A dalam perjalanan menggunakan kapal Sabuk Nusantara 81 telah tiba di pelabuhan laut Serui.

Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Narkoba langsung turun ke pelabuhan dan mendapati F.D.A yang saat itu akan menuju hotel. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang dibawa tersangka di dalam tas, karung, maupun koper pakaian. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Yapen dan dibawa ke Polres Yapen untuk pemeriksaan lebih lanjut.

" F.D.A turun dari kapal langsung menuju hotel sehingga langsung di amankan petugas dengan barang bukti yang terdiri dari 67 bungkus bening berisikan Narkoba jenis ganja, satu karung bertuliskan segitiga biru berisikan ganja, kemudian satu karung bertuliskan segitiga biru berisikan ganja, selanjutnya satu karung kecil berisikan ganja, satu kantong plastik bening berisikan ganja, maupun barang bukti lainya seperti satu buah hp warna biru merek Vivo, satu gembok bersama kunci, tiga tas masing-masing satu tas koper warna ungu mereka Follo, satu buah tas, satu tas Rinjani warna coklat, 8 pak plastik, 1 buah plastik besar, 9 pak Kertas, "ungkap M.E Borut.

Dijelaskan Kasi Humas Polres Yapen M.E.Borut barang bukti yang di sita dari pelaku adalah narkoba jenis ganja dengan berat mencapai 10.308,2 gram (10kg) ganja.Dari perbuatannya F.D.A di jerat Pasal 114 ayat 2 subsider, pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari hasil penggeledahan didapati ganja seberat 10.308,2 gram, F.D.A merupakan residivis pernah terlibat kasus yang sama yang ditangani polres waropen pada tahun 2015 yang bersangkutan menjalani hukuman di lapas Narkotika Doya Kelas II A Abepura. Namun Setelah keluar lapas, tersangka kembali melakukan tindak kejahatan serupa ,"kata M.E.Borut.

Di tambahkan Kasus Narkoba yang di ungkapkan saat ini merupakan yang paling terbesar, karena barang bukti lebih banyak di bandingkan dengan kasus sebelumnya. Sehingga atas nama Kapolres Yapen menyampaikan Terima kasih dan penghargaan kepada Satuan Res Narkoba yang telah bekerja maksimal mengungkapkan kasus Narkoba.

Rekomendasi Berita