DJP Papabrama Blokir Rekening 36 Penunggak Pajak Serentak
- 06 Jun 2026 08:41 WIB
- Serui
RRI.CO.ID, Serui - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) melaksanakan pemblokiran serentak terhadap rekening milik wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 Juni 2026.
Tindakan penagihan aktif tersebut menyasar 36 wajib pajak dengan rekening yang tersebar di 14 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang, dan Jayapura. Rekening yang diblokir berada pada berbagai jenis perbankan, mulai dari bank milik negara, bank pembangunan daerah, hingga bank swasta nasional.

Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak aktif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pemblokiran rekening ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
Berdasarkan data Kanwil DJP Papabrama, total tunggakan pajak dari wajib pajak yang menjadi sasaran tindakan penagihan mencapai Rp17,07 miliar. Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan.
Pelaksanaan blokir serentak ini terlaksana berkat sinergi antara tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Papabrama dengan pihak perbankan. Kerja sama tersebut dinilai penting untuk memastikan efektivitas penegakan aturan perpajakan.

Menurut Sekti, penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada wajib pajak, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Melalui tindakan penagihan aktif tersebut, DJP berharap para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan segera menyelesaikan kewajibannya agar terhindar dari tindakan hukum lanjutan.
DJP menegaskan akan terus melaksanakan penagihan pajak secara konsisten, profesional, terukur, dan berkesinambungan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain penegakan hukum, DJP juga tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif guna mendorong wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
Dengan langkah tersebut, DJP berharap tingkat kepatuhan perpajakan masyarakat semakin meningkat sehingga dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....