DPRK Yapen Gelar Rapat Paripurna Istimewa
- 31 Mar 2026 06:07 WIB
- Serui
RRI.CO.ID, Serui - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menggelar rapat paripurna istimewa bertempat di Gedung DPRK Yapen, Senin 30 Maret 2026.
Sidang tersebut membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah atas realisasi Tahun Anggaran 2025, sekaligus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2026-2046.
Rapat paripurna yang berlangsung dipimpin oleh Ketua DPRK Yapen, Ebzon Sembai, S.Pi., S.H.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Ebzon Sembai menegaskan bahwa LKPJ Bupati merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah kepada DPRK sebagai representasi rakyat. Hal ini sesuai dengan Pasal 71 dan 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menjelaskan, mengingat Tahun Anggaran 2025 telah berakhir, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRK paling lambat akhir Maret 2026, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019, DPRK memberikan ruang 30 hari bagi alat kelengkapan dewan untuk membahas materi LKPJ tersebut secara mendalam"Ujar Ebson.
Sidang paripurna ini juga membahas Ranperda RTRW Kabupaten Kepulauan Yapen 2026-2046. Sebelumnya, pada 17 Maret 2026, pemerintah daerah dan DPRK telah menyepakati pembahasan awal rancangan tersebut, diharapkan segera ditetapkan menjadi Perda.
Ketua DPRK menekankan urgensi penetapan Perda RTRW ini dengan alasan berikut:
- Menjadi dasar hukum pemanfaatan ruang daerah.
- Berfungsi sebagai pedoman perencanaan pembangunan daerah.
- Dasar penerbitan izin pemanfaatan ruang.
- Memberikan kepastian bagi investor dan pengembangan ekonomi daerah.
- Mengendalikan pemanfaatan ruang serta melindungi lingkungan hidup.
- Menghindari konflik pemanfaatan ruang.
- Serta mendukung program pembangunan nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....