Didenda Adat oleh PDA Kubar, Rudolf Sumual Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Kaltim

  • 02 Apr 2026 18:19 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Otniel Rudolf Sumual akhirnya buka suara terkait putusan denda adat 83 antakng yang dijatuhkan Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat. Ia membantah tuduhan penyerangan terhadap lembaga adat dan menyatakan telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalimantan Timur.

“Hari ini saya sudah melaporkan secara resmi terkait dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, serta pelanggaran ITE ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur,” kata Rudolf, Kamis 2 April 2026.

Rudolf menilai keputusan denda adat tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan muncul tanpa penjelasan kronologi yang utuh. “Selama ini saya diam untuk melihat sejauh mana tuduhan itu berkembang,” ujarnya.

Ia menegaskan, secara struktural dirinya merupakan bagian dari PDA Kutai Barat dengan legitimasi Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai Koordinator Bidang Hukum Formal. Karena itu, ia mempertanyakan kewenangan pihak yang mencabut atau memberhentikannya dari struktur kepengurusan.

“Yang berwenang mencabut atau memberhentikan hanya pihak yang mengeluarkan SK, yaitu Bupati, bukan Ketua PDA atau kepala adat kecamatan,” ucapnya.

Rudolf menyatakan siap menempuh jalur hukum hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ada pencabutan jabatan tanpa prosedur yang sah.

Laporkan Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Dalam laporannya, Rudolf menyertakan dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menilai tuduhan penyerangan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar.

“Kalau ada pemukulan, mana buktinya? Mana visumnya? Itu tidak ada. Berarti itu fitnah. Saya juga melaporkan akun-akun yang menyebarkan konten yang mencemarkan nama baik di media sosial,” katanya.

Ia juga menyoroti besaran denda adat 83 antakng yang dinilai tidak wajar dan berpotensi sebagai bentuk pemerasan.

“Orang berkelahi saja dendanya paling 2–3 antakng. Ini saya hanya karena tidak hadir dalam undangan rekonsiliasi malah didenda 83 antakng. Itu tidak sesuai aturan adat,” ujarnya.

Kronologi Versi Rudolf

Rudolf menjelaskan, persoalan bermula dari kecelakaan lalu lintas pada 2 Maret 2026 di kawasan Epo Pegalaq, Kampung Keay, Kecamatan Damai. Insiden tersebut melibatkan Eli Boy dan Randi di jalan rusak dengan arus lalu lintas padat.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kendaraan Randi diduga menyalip dengan kecepatan tinggi hingga menyebabkan kendaraan Eli Boy keluar jalur dan masuk ke parit, sehingga mengalami kerusakan pada bagian bemper.

Kedua pihak sempat terlibat kejar-kejaran dan berhenti di depan kantor tim advokasi lembaga adat, lalu terjadi cekcok yang memicu antrean panjang kendaraan.

Melihat situasi tersebut, Rudolf meminta keduanya masuk ke ruangan untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

“Saya tanya apakah kalian mau menempuh jalur kepolisian atau diselesaikan secara pribadi. Karena Randi tidak membawa SIM dan KTP, akhirnya disepakati penyelesaian secara kekeluargaan,” ucapnya.

Dalam mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan secara damai. Randi bersedia memberikan ganti rugi Rp3 juta kepada Eli Boy, dengan pembayaran awal Rp600 ribu dan sisanya setelah menerima gaji. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat perjanjian bermaterai.

“Saya tidak pernah mendenda adat atau menyarankan hal lain. Saya hanya memfasilitasi,” katanya tegas.

Namun, pada 6 Maret, seorang warga disebut meminta Randi melaporkan persoalan tersebut ke PDA dengan tuduhan Rudolf asal mendenda.

Klarifikasi di Kantor PDA Berujung Keributan

Menindaklanjuti laporan itu, PDA Kutai Barat mengundang pihak terkait untuk klarifikasi pada 9 Maret 2026. Rudolf menghadiri undangan tersebut.

Ia mengaku terkejut karena langsung disebut bersalah dan diminta membayar sejumlah biaya.

“Saya disebut mendenda orang Rp7 juta dan dikenakan biaya administrasi Rp2,2 juta untuk biaya acara rapat. Saya kaget,” katanya.

Karena undangan yang ditujukan kepada “Rudolf cs” membuatnya datang bersama sejumlah orang. Namun, kehadiran rombongan itu disebut sebagai bentuk penyerangan. “Padahal saya datang sesuai undangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rombongan tiba pukul 13.00 WITA, sementara Ketua PDA baru hadir sekitar pukul 14.30 WITA. Situasi memanas akibat saling teriak saat menunggu hingga memicu keributan dan melibatkan aparat kepolisian.

“Tidak ada barang rusak, tidak ada yang dipukul. Itu hanya debat mulut saja,” katanya.

Sempat Damai, Kembali Berujung Denda

Setelah klarifikasi, Rudolf menyebut sempat terjadi perdamaian yang dimediasi pihak internal adat dan disaksikan kepolisian. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara.

“Saat itu saya anggap masalah sudah selesai. Bahkan Pak Yurang mendenda diri sendiri karena membuat keputusan tanpa klarifiksi masalah yang sebenarnya. Aparat kepolisian juga menyatakan tidak ada penyerangan,” katanya.

Namun, persoalan kembali mencuat setelah beredarnya video di media sosial dan undangan rekonsiliasi lanjutan pada 26 Maret. Rudolf mengaku telah meminta penjadwalan ulang ke 30 Maret karena kesibukannya.

Meski demikian, ia justru dijatuhi denda 83 antakng karena tidak menghadiri undangan tersebut.

“Saya tidak hadir karena ada halangan, tapi malah dijatuhi denda 33 juta. Itu yang saya pertanyakan,” ujarnya.

Ajukan Banding ke Lembaga Adat Lebih Tinggi

Rudolf menilai keputusan denda tidak sah karena tidak menghadirkan kedua belah pihak dalam proses pengambilan keputusan adat.

“Dalam aturan adat, kedua pihak harus dihadirkan sebelum menjatuhkan sanksi,” katanya.

Ia juga mengajukan persoalan ini ke Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur sebagai bentuk banding dalam struktur adat. “Saya serahkan ke tingkat provinsi untuk dinilai,” ujarnya.

Rudolf memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, baik melalui kepolisian maupun mekanisme adat.

“Sekarang saya serahkan ke penyidik. Kita tunggu hasilnya,” katanya.

PDA Nilai Rudolf Buat Keributan

Di sisi lain Presidium Dewan Adat Kutai Barat menjatuhkan sanksi adat berupa denda 83 antakng kepada Otniel Rudolf Sumual atas dugaan penyerangan terhadap lembaga adat pada 9 Maret 2026.

Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah kepala adat besar se-Kutai Barat dalam forum rurant adat rekonsiliasi dan konsolidasi lembaga adat kecamatan se-Kubar di Lamin Adat Taman Budaya Sendawar, Senin 30 Maret 2026.

Putusan itu disepakati oleh 16 kepala adat kecamatan serta disaksikan pemerintah daerah dan unsur Forkopimda. Para pemangku adat menilai tindakan Rudolf Cs melanggar norma adat dan mencederai kehormatan lembaga adat di Kutai Barat.

Dalam putusan itu, forum adat merinci sejumlah pelanggaran, mulai dari keributan yang menimbulkan kekacauan, unsur pengancaman, hingga tindakan penyerangan yang dinilai dilakukan secara terencana.

Sejumlah sanksi adat dijatuhkan, di antaranya Raak Baar (2 antakng), Kahikng Mate Ulas Mate (2 antakng), Kahikng Bolupm Ulas Bolupm (3 antakng dan satu ekor piak hidup), serta Belokokng Roncikng Manaau Terap (25 antakng). Selain itu, terdapat sanksi Pati Mantiiq sebesar 20 antakng yang berkaitan dengan harga diri seorang bangsawan.

Total denda adat mencapai 83 antakng. Forum juga mewajibkan penyampaian permohonan maaf sebagai bagian dari pemulihan hubungan adat.

Selain itu, Rudolf dinyatakan tidak lagi diakui dalam struktur PDA Kutai Barat. Organisasi masyarakat yang dibawanya, juga ditolak keberadaannya di wilayah tersebut.

Forum Rurant adat rekonsiliasi dan konsolidasi lembaga adat kecamatan dan kampung di Lamin Adat Taman Budaya Sendawar, Senin 30 Maret 2026. Foto: RRI Sendawar.

Ketua PDA Kutai Barat, Yurang, menyatakan keputusan itu bersifat final karena telah disepakati seluruh kepala adat.

“Denda itu sudah final karena merupakan putusan hakim adat. Semua sudah bertanda tangan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan hukum adat tetap mengedepankan prinsip pemulihan.

Ketua Bidang Hukum Adat PDA Kubar, Wili Bous, menilai sikap Rudolf tidak mencerminkan perilaku seorang tokoh adat.

“Orang adat tidak menyelesaikan masalah dengan cara mengamuk. Semua persoalan pasti ada jalan keluarnya jika diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Ia menyebut pelanggaran terberat terjadi pada unsur pengancaman, saat yang bersangkutan membawa tongkat dan menghentakkannya di meja dalam forum adat.

Staf Rayukng Manaq, Muhamad Nion, mengatakan situasi sempat tidak terkendali sehingga petugas harus melakukan pengamanan untuk mencegah bentrokan.

“Kami kewalahan saat itu karena situasi cukup tegang,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Adat Kecamatan Sekolaq Darat, Nelon, yang menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan norma daerah beradat.

Sementara itu, Kepala Bidang Rayukng Manaq PDA Kubar, Markos K, berharap yang bersangkutan menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permohonan maaf demi memulihkan hubungan adat.

Ketidakhadiran Rudolf pada acara rekonsiliasi tanggal 30 Maret, menurut para pemangku adat, menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan, karena dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara adat.

Atas dasar keseluruhan rangkaian peristiwa tersebut, para kepala adat sepakat menjatuhkan sanksi denda adat sebagai bentuk penegakan hukum adat sekaligus upaya menjaga marwah dan wibawa lembaga adat di Kutai Barat.

Para pemangku adat berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan tersebut demi menjaga ketertiban serta keharmonisan masyarakat di wilayah Kutai Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....