Kepala Adat Kubar Minta Bupati Copot Rudolf Sumual dari Pengurus PDA
- 30 Mar 2026 20:07 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kabupaten Kutai Barat, Yurang, meminta Bupati Kutai Barat untuk mencopot Otniel Rudolf Sumual dari struktur kepengurusan PDA.
Permintaan itu disampaikan menyusul keputusan sidang adat yang menjatuhkan sanksi kepada Rudolf terkait insiden di Kantor PDA pada 9 Maret 2026.
Yurang menegaskan, pihaknya telah menyiapkan telaahan staf yang akan disampaikan kepada bupati sebagai dasar evaluasi posisi yang bersangkutan dalam struktur kelembagaan adat.
“Kami sudah membuat telaahan staf kepada bupati agar yang bersangkutan bisa dikeluarkan dari struktur PDA,” ujarnya usai kegiatan rurant adat di Lamin Taman Budaya Sendawar, Senin 30 Maret 2026.
Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan menjaga marwah lembaga adat di Kutai Barat. Menurutnya, sikap dan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan norma adat tidak bisa dibiarkan.
“Kalau misinya mengarah pada tindakan yang tidak sesuai, tentu harus dievaluasi. Kami ingin menjaga lembaga adat tetap dihormati,” ucapnya tegas.
Selain itu, Yurang menyebut para kepala adat kecamatan juga telah menyepakati sanksi adat terhadap Rudolf dalam forum yang dihadiri perwakilan 16 kecamatan, berupa denda 83 antakng atau setara Rp 33,2 juta.
Ia menegaskan keputusan adat tersebut bersifat final, namun tetap membuka ruang penyelesaian secara baik apabila yang bersangkutan menunjukkan itikad baik.
“Dalam adat, semua masih bisa diselesaikan dengan cara yang baik. Tergantung bagaimana sikap ke depan,” katanya.
Yurang berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut demi menjaga ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat posisi lembaga adat sebagai pilar sosial di Kutai Barat.
Sementara ketua bidang hukum adat PDA Kubar, Wili Bous menyebut, jabatan Rudolf di pengurusan PDA adalah ketua bidang hukum formal. Namun posisi itu baru ditetapkan setelah bupati Kubar mengeluarkan Surat Keptusan kepengurusan yang sah.
“Posisi ketua bidang hukum formal awalnya adalah pak Yunanto, SH, tetapi beliau minta ganti. Tapi saat ini sesuai dengan pembacaan tadi oleh Pak Ketua Presidium, maka Pak Dolof sudah dikeluarkan dari organisasi Presidium,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....