Buat Keributan di Kantor Lembaga Adat, PDA Kubar Denda Rudolf Sumual 83 Antakng
- 30 Mar 2026 16:59 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Presidium Dewan Adat (PDA) Kabupaten Kutai Barat menjatuhkan sanksi adat berupa denda 83 antakng kepada Otniel Rudolf Sumual atas dugaan penyerangan terhadap lembaga adat pada 9 Maret 2026.
Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah kepala adat besar se-Kutai Barat dalam forum Rurant adat rekonsiliasi dan konsolidasi lembaga adat kecamatan dan kampung di Lamin Adat Taman Budaya Sendawar, Senin 30 Maret 2026.
Putusan itu disepakati oleh 16 kepala adat kecamatan serta disaksikan pemerintah daerah dan unsur Forkopimda. Para pemangku adat menilai tindakan yang dilakukan telah melanggar norma adat dan mencederai kehormatan lembaga adat di Kutai Barat.
Dalam putusan tersebut, forum adat merinci sejumlah pelanggaran, mulai dari keributan yang menimbulkan kekacauan, unsur pengancaman, hingga tindakan penyerangan yang dinilai dilakukan secara terencana.
Beberapa sanksi adat yang dijatuhkan antara lain Raak Baar (2 antakng), Kahikng Mate Ulas Mate (2 antakng), Kahikng Bolupm Ulas Bolupm (3 antakng dan satu ekor piak hidup), serta Belokokng Roncikng Manaau Terap yang mencapai 25 antakng. Selain itu, terdapat sanksi Pati Mantiiq sebesar 20 antakng yang berkaitan dengan harga diri seorang bangsawan.
Secara keseluruhan, total denda adat mencapai 83 antakng atau setara Rp33,2 juta. Forum adat juga mewajibkan penyampaian permohonan maaf sebagai bagian dari pemulihan hubungan adat.
Tidak hanya itu, Rudolf Sumual juga dinyatakan tidak lagi diakui dalam struktur Presidium Dewan Adat Kutai Barat. Organisasi masyarakat yang dibawanya, yakni LPADKT, turut ditolak keberadaannya di wilayah Kutai Barat.
Rudolf sendiri tidak hadir dalam acara tersebut. Hanya saja menurut Ketua PDA Kutai Barat, Yurang, keputusan tersebut bersifat final karena telah disepakati seluruh kepala adat.
“Denda itu sudah final karena merupakan putusan hakim adat. Semua sudah bertanda tangan,” ujarnya usai sidang.
Yurang menyebut forum Rurant awalnya bertujuan untuk rekonsiliasi, namun berujung pada konsolidasi dan penjatuhan sanksi adat. Ia menjelaskan, rurant tersebut dirancang sebagai upaya memperbaiki hubungan antara Otniel Rudolf Sumual dengan para kepala adat kampung, kecamatan, serta Presidium Dewan Adat Kutai Barat.
“Rurant ini sebenarnya untuk rekonsiliasi, memperbaiki hubungan. Tapi karena yang bersangkutan tidak hadir, maka forum mengarah ke konsolidasi,” ujar Yurang.
Bahkan menurutnya, forum awalnya dijadwalkan pada 26 Maret 2026, namun ditunda karena yang bersangkutan mengaku sedang bertugas di Jakarta. Setelah memastikan akan hadir pada 30 Maret, forum kemudian dilaksanakan pada tanggal tersebut. Namun, hingga pelaksanaan berlangsung, yang bersangkutan tidak hadir. Hanya perwakilan yang datang, sehingga para kepala adat memutuskan menjatuhkan sanksi adat.
“Kalau dia hadir, kemungkinan besar tidak sampai pada denda. Tapi karena tidak hadir, akhirnya diputuskan denda adat,” tegasnya.
Meski demikian, ia menegaskan penyelesaian dalam hukum adat tetap mengedepankan prinsip pemulihan.
“Dalam adat, utang besar bisa menjadi kecil, utang kecil bisa menjadi tidak ada. Artinya, tidak serta-merta denda itu harus dibayar penuh, tergantung bagaimana sikap dia ke depan,” kata Yurang.
Sementara itu terkait penolakan terhadap yang bersangkutan dan organisasinya dilakukan apabila aktivitas yang dijalankan dinilai mengarah pada tindakan yang bertentangan dengan nilai adat.
"Karena selain didenda itu juga, lembaga adat kecamatan juga tidak menghendaki keberadaan Pak Dolof dengan Ormasnya di Kabupaten Kutai Barat, kalau misinya itu lebih kepada melakukan tindakan-tindakan yang bersifat premanisme,” ucap Yurang secara tegas.
Ketua Bidang Hukum Adat PDA Kubar, Wili Bous, menilai tindakan Rudolf yang mengaku sebagai panglima besar adat dayak, tidak mencerminkan sikap seorang tokoh adat.
“Orang adat tidak menyelesaikan masalah dengan cara mengamuk. Semua persoalan pasti ada jalan keluarnya jika diselesaikan dengan baik,” katanya.
Ia menyebut pelanggaran terberat terjadi pada unsur pengancaman, saat yang bersangkutan membawa tongkat dan menghentakkannya di meja dalam forum adat.
Sementara itu, Kepala Adat Kecamatan Sekolaq Darat, Nelon, menyatakan keberatan atas tindakan Dolof dan menilai perbuatan itu tidak sesuai dengan norma daerah beradat.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Rayukng Manaq PDA Kubar, Markos K. Ia menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa pemanggilan awal hanya untuk klarifikasi, bukan untuk menjatuhkan sanksi.
Ia berharap yang bersangkutan menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permohonan maaf demi memulihkan hubungan adat.

Berawal dari Sengketa Kecelakaan
Kasus ini bermula dari insiden kecelakaan antara Eliboy dan Randi pada 2 Maret 2026 di Epo Pegalaq, Kampung Keay, Kecamatan Damai. Kedua pihak sempat menyepakati penyelesaian ganti rugi secara tertulis.
Namun, dalam proses pelunasan ganti rugi, persoalan dilaporkan ke PDA Kutai Barat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap Otniel Rudolf Sumual dan pihak terkait dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Namun situasi memanas saat proses klarifikasi pada 9 Maret 2026. Otniel Rudolf Sumual datang bersama sekitar 30 anggota organisasi masyarakat dengan atribut lengkap ke Kantor PDA.
Staf Bidang Hukum Adat, Iwan Darsono, menyebut kehadiran rombongan tersebut membuat suasana tidak kondusif.
Ia menjelaskan, yang bersangkutan membawa tongkat dan memukul meja hingga hampir mengenai anggota presidium. Keributan semakin meluas karena adanya teriakan dan ucapan yang dinilai tidak pantas.
Staf Rayukng Manaq, Muhamad Nion, mengatakan situasi sempat tidak terkendali sehingga petugas harus melakukan pengamanan untuk mencegah bentrokan.
“Kami kewalahan karena keributan itu,” ujarnya.
Setelah kejadian, pihak PDA mengakui adanya kekeliruan administrasi dalam surat pemanggilan dan menerima sanksi adat internal.
Hanya saja proses hukum adat terhadap Rudolf tetap berlanjut hingga menghasilkan putusan denda. Para pemangku adat menegaskan sanksi ini merupakan bentuk penegakan hukum adat sekaligus upaya menjaga kehormatan lembaga adat di Kutai Barat.
Mereka berharap seluruh pihak menghormati keputusan tersebut demi menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....