Sejumlah Kepala Adat Kecamatan Sesalkan Keributan di Kantor PDA Kubar
- 30 Mar 2026 21:05 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Kepala adat dari sejumlah kecamatan di Kutai Barat menyesalkan aksi keributan yang terjadi di Kantor Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat pada 9 Maret 2026. Mereka menilai tindakan yang dilakukan Otniel Rudolf Sumual tersebut melanggar norma adat dan mencederai kehormatan lembaga adat.
Pernyataan itu disampaikan dalam forum rurant adat bertajuk rekonsiliasi dan konsolidasi yang digelar di Lamin Taman Budaya Sendawar, Senin 30 Maret 2026.
Kepala Adat Kecamatan Sekolaq Darat, Nilon, menegaskan pihaknya keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh Rudolf Cs di lingkungan kantor adat.
“Kami sangat keberatan karena lembaga adat ini dibentuk oleh pemerintah daerah dan harus dihormati. Tindakan seperti itu tidak sesuai dengan norma di daerah beradat,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut, jika persoalan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius, pihaknya membuka kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum negara.
Hal senada disampaikan Kepala Adat Kecamatan Nyuatan, Suriansyah. Ia menolak penggunaan nama adat Benuaq dalam tindakan yang dinilai tidak mencerminkan nilai adat.
“Kami keberatan jika nama Benuaq dibawa-bawa, karena tindakan itu tidak sesuai dengan adat yang kami jalankan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Adat Kampung Asa, Redinsius, menilai tindakan tersebut jelas melanggar adat yang berlaku di wilayah Kubar.
“Kalau mengatasnamakan adat Dayak, itu tidak benar. Adat kami tidak mengajarkan tindakan seperti itu,” ucapnya.
Ketua Bidang Hukum Adat PDA Kutai Barat, Wili Bous, menegaskan penyelesaian persoalan dalam adat harus dilakukan secara baik, bukan dengan emosi.
“Orang adat tidak menyelesaikan masalah dengan cara mengamuk. Semua ada jalan keluar yang baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan pelanggaran paling berat dalam peristiwa tersebut berkaitan dengan unsur pengancaman, termasuk tindakan membawa tongkat dan menghentakkannya di meja saat berada di kantor adat.
Dari sisi keamanan, Kepala Bidang Rayukng Manaq PDA Kutai Barat, Markos K, juga menyayangkan kejadian tersebut. Ia menyebut tindakan itu tidak mencerminkan sikap seorang tokoh adat.
“Kami berharap ada kerendahan hati untuk meminta maaf agar hubungan kembali baik,” katanya.
Sementara itu, Ketua PDA Kutai Barat, Yurang, menyebut peristiwa keributan itu seharusnya tidak perlu terjadi dan bisa diurus secara kekeluargaan. Apalagi pihaknya hanya mengundang untuk klarifikasi, terkait insiden kecelakaan lalulintas yang melibatkan warga Kubar.
Namun Dolof Cs, justru datang ke kantor PDA dengan mambawa banyak orang hingga membuat keributan di lembaga adat yang harusnya jadi lembaga terhormat bagi masyarakat adat.
“Tentu kami sangat menyelsalkan tindakan itu,” kata Yurang.
Selain itu, Yurang juga menyesalkan ketidakhadiran Dolof dalam forum rekonsiliasi yang dilaksanakan hari ini, dan berujung denda adat sebanyak 83 antang. Ia menegaskan, lembaga adat selalu membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus menimbulkan konflik.
“Makanya ada rekonsiliasi. Artinya kita menunggu niat baiknya Pak Panglima Dolof. Paling tidak dia memenuhi, artinya mau datang ke kita, mau ngobrol dengan kita, terkait dengan apa yang sudah mereka lakukan. Tapi karena dia tidak hadir, makanya kepala adat kecamatan mendenda,” ucap Yurang.
Ia menambahkan, keputusan denda adat sebesar 83 antakng merupakan hasil kesepakatan kepala adat dari 16 kecamatan dan bersifat final dalam hukum adat.
Meski demikian, Yurang menegaskan penyelesaian adat tetap mengedepankan itikad baik.
“Dalam adat, utang besar bisa jadi kecil, utang kecil bisa jadi tidak ada. Tergantung sikap ke depan,” ujarnya.
Para pemangku adat berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menjaga ketertiban. Mereka menegaskan komitmen menjaga Kutai Barat sebagai daerah beradat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kehormatan dan kearifan lokal.
Kisruh di Kantor PDA Kubar Berawal dari Sengketa Kecelakaan
Kisruh yang terjadi di Kantor Presidium Dewan Adat (PDA) Kabupaten Kutai Barat pada 9 Maret 2026 berawal dari sengketa kecelakaan antara dua warga di Kampung Epo Pegalaq.
Insiden itu bermula pada 2 Maret 2026, saat Eliboy dan Randi terlibat kecelakaan. Kedua pihak disebut telah mencapai kesepakatan damai secara tertulis terkait penyelesaian ganti rugi kendaraan.
Namun, dalam proses menunggu pelunasan sisa ganti rugi, pihak Randi melaporkan persoalan tersebut ke PDA Kutai Barat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap Otniel Rudolf Sumual dan pihak terkait.
Dalam surat pemanggilan tersebut, disebutkan adanya dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berpotensi dikenakan sanksi adat. Pemanggilan ini kemudian memicu ketegangan.
Puncaknya terjadi pada 9 Maret 2026, saat proses klarifikasi di Kantor PDA. Kedatangan Rudolf bersama rombongan memicu suasana tidak kondusif hingga berujung keributan di lingkungan kantor adat.
Setelah kejadian, pihak PDA mengakui adanya kekeliruan dalam administrasi surat pemanggilan yang ditujukan kepada pihak terkait. Atas kelalaian tersebut, lembaga adat juga menerima sanksi adat internal sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Peristiwa ini kemudian berkembang menjadi persoalan adat yang lebih luas dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum adat di Kutai Barat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....