Bantah Serang Kantor PDA Kubar, Dolof Sebut Hanya Adu Mulut
- 03 Apr 2026 01:39 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Otniel Rudolf Sumual alias Panglima Dolof membantah tudingan penyerangan di Kantor Presidium Dewan Adat (PDA) kabupaten Kutai Barat pada 9 Maret 2026. Ia menegaskan keributan yang terjadi hanya sebatas adu mulut tanpa adanya kekerasan fisik maupun perusakan fasilitas.
Dolof menyebut kehadirannya di kantor tersebut justru berdasarkan undangan resmi yang ditujukan kepada dirinya. Ia juga datang bersama sejumlah pihak yang disebut dalam undangan sebagai “CS”.
“Saya datang karena ada undangan, tertulis Rudolof dan CS. Jadi bukan penyerangan,” kata Dolof dalam keterangannya kepada RRI Sendawar, Kamis, 2 April 2026.
Ia menjelaskan, ketegangan terjadi karena pihaknya menunggu cukup lama kehadiran Ketua PDA dalam pertemuan tersebut. Situasi kemudian memanas saat komunikasi tidak berjalan baik.
“Kami sudah menunggu lama, lalu terjadi adu mulut. Tapi tidak ada kekerasan. Karena undangannya jam 1 siang, tapi Pak kepala adat baru datang hampir jam 3,” ujarnya.
Dolof secara tegas membantah adanya tindakan perusakan maupun pemukulan seperti yang dituduhkan. “Tidak ada yang rusak, tidak ada gelas pecah, tidak ada kursi patah. Tidak ada pemukulan juga,” katanya.
Menurutnya, perdebatan dalam forum seperti itu merupakan hal yang wajar, apalagi menyangkut persoalan yang belum jelas duduk perkaranya.
“Kalau debat mulut itu biasa, tapi jangan diputar jadi penyerangan,” ucapnya.
Ia juga menyoroti tuduhan lain seperti adanya caci maki dan tindakan kekerasan yang dinilainya tidak memiliki bukti. “Kalau memang ada pemukulan, mana buktinya? Mana visumnya? Itu tidak ada,” ujar Dolof.
Pengurus Dewan adat Dayak Provinsi Kaltim ini menyebut, aparat kepolisian yang datang ke lokasi saat kejadian juga tidak menemukan unsur penyerangan. Bahkan, kata dia, kehadirannya dianggap sah karena memenuhi undangan resmi.
“Polisi datang, mereka lihat langsung. Tidak ada penyerangan, karena saya datang diundang. Bagaimana mungkin saya menyerang kantor saya sendiri,” katanya.
Ia menilai tudingan penyerangan tersebut sebagai bentuk pembelokan fakta yang merugikan dirinya secara pribadi maupun kelembagaan. “Itu sudah masuk fitnah, karena fakta di lapangan tidak seperti itu,” ujarnya.
Dolof berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Ia juga menegaskan siap membuktikan kebenaran melalui jalur hukum.
“Saya siap buka semua fakta. Supaya jelas mana yang benar dan mana yang tidak,” katanya.
Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, Dolof melaporkan sejumlah pihak ke Polda Kaltim dan Dewan Adat Provinsi.
Sebelumnya Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat menjatuhkan sanksi adat sebesar 83 antakng atau setara Rp33,2 juta kepada Otniel Rudolf Sumual setelah yang bersangkutan tidak menghadiri forum rekonsiliasi.
Ketua PDA Kutai Barat, Yurang, mengatakan ketidakhadiran Rudolf membuat forum yang semula bertujuan damai berubah menjadi konsolidasi adat.
“Karena tidak hadir, forum langsung memutuskan denda adat,” ujarnya usai sidang di Lamin Taman Budaya Sendawar, Senin 30 Maret 2026.
Ia menegaskan keputusan tersebut merupakan kesepakatan 16 kepala adat kecamatan dan bersifat final dalam hukum adat.
Meski demikian, Yurang menyebut penerapan sanksi tetap mempertimbangkan itikad baik ke depan.
“Dalam adat, semua bisa disesuaikan tergantung sikap Pak panglima Dolof ke depan,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....