Rekonsiliasi dengan PDA Kubar Gagal, Rudolf Sumual Didenda Adat Rp33 Juta
- 30 Mar 2026 19:24 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Forum rekonsiliasi antara Presidium Dewan Adat (PDA) Kabupaten Kutai Barat dan Otniel Rudolf Sumual gagal mencapai kesepakatan damai. Para kepala adat kemudian menjatuhkan sanksi adat sebesar 83 antakng atau setara Rp33,2 juta.
Forum yang dihadiri kepala adat kecamatan se-Kutai Barat itu awalnya bertujuan memperbaiki hubungan. Namun, karena Rudolf tidak hadir, forum berubah menjadi konsolidasi dan langsung memutuskan sanksi adat.
Ketua PDA Kutai Barat, Yurang, menegaskan kehadiran pihak terkait menjadi kunci dalam proses rekonsiliasi.
“Kalau beliau hadir, fokusnya rekonsiliasi. Tapi karena tidak hadir, forum mengarah ke konsolidasi dan diputuskan denda adat,” ujarnya usai sidang adat di Lamin Taman Budaya Sendawar, Senin 30 Maret 2026.
Ia menjelaskan, forum awalnya dijadwalkan pada 26 Maret 2026, namun ditunda karena Rudolf mengaku berada di Jakarta. Setelah memastikan hadir pada 30 Maret, kegiatan kembali digelar, tetapi yang bersangkutan tetap absen.
“Yang hadir hanya perwakilan, sehingga kepala adat memutuskan sanksi,” katanya.
Menurut Yurang, keputusan denda 83 antakng merupakan kesepakatan 16 kepala adat kecamatan dan bersifat final dalam hukum adat. Meski begitu, penerapan sanksi tetap mempertimbangkan itikad baik.
“Dalam adat, utang besar bisa jadi kecil, utang kecil bisa jadi tidak ada, tergantung sikap ke depan,” jelasnya.
Ia menegaskan tidak ada batas waktu pelaksanaan sanksi. Pihaknya juga mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk mengevaluasi posisi yang bersangkutan dalam struktur kelembagaan adat.
“Selain didenda, kami juga mengusulkan agar yang bersangkutan dikeluarkan dari struktur, jika kegiatannya mengarah pada tindakan yang tidak sesuai,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah kepala adat menyampaikan keberatan atas tindakan yang dinilai mencederai norma adat.
Kepala Adat Kecamatan Sekolaq Darat, Nelon, menegaskan lembaga adat harus dihormati. “Kami sangat keberatan atas perbuatan yang tidak sesuai norma adat,” ujarnya.
Sementara Ketua Bidang Hukum Adat PDA Kutai Barat, Wili Bous, menegaskan penyelesaian masalah harus dilakukan secara baik.
“Orang adat tidak menyelesaikan masalah dengan cara mengamuk. Semua ada jalan keluar yang baik,” tegasnya.
Ia menyebut pelanggaran paling berat terkait unsur pengancaman, termasuk tindakan membawa tongkat dan menghentakkan ke meja di kantor adat.
Kepala Bidang Rayukng Manaq PDA Kutai Barat, Markos K, berharap ada itikad baik untuk memperbaiki hubungan.
“Kami berharap ada kerendahan hati untuk meminta maaf agar hubungan kembali baik,” ucapnya.
Berawal dari Sengketa Kecelakaan
Kasus ini bermula dari kecelakaan antara Eliboy dan Randi pada 2 Maret 2026 di Epo Pegalaq, Kampung Keay, Kecamatan Damai. Kedua pihak sempat menyepakati penyelesaian ganti rugi secara tertulis.
Namun, dalam proses pelunasan, persoalan dilaporkan ke PDA Kutai Barat. Laporan itu ditindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap Rudolf terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Situasi memanas saat klarifikasi pada 9 Maret 2026. Rudolf datang bersama sekitar 30 anggota organisasi masyarakat dengan atribut lengkap ke kantor PDA.
Staf Bidang Hukum Adat, Iwan Darsono, menyebut kedatangan rombongan membuat suasana tidak kondusif. Ia mengatakan Rudolf membawa tongkat dan memukul meja hingga hampir mengenai anggota presidium.
Staf Rayukng Manaq, Muhamad Nion, menambahkan situasi sempat tidak terkendali sehingga petugas harus melakukan pengamanan.
“Kami kewalahan karena keributan terjadi di beberapa titik,” ujarnya.
Setelah kejadian, PDA mengakui adanya kekeliruan administrasi dalam surat pemanggilan dan menerima sanksi adat internal. Namun, proses hukum adat terhadap Rudolf tetap berlanjut hingga menghasilkan putusan denda tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....