Wajib Halal 2026, UMKM Perlu Pastikan Proses Produk

  • 05 Okt 2026 08:05 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Kewajiban sertifikasi halal yang berlaku mulai 17 Oktober 2026 menjadi perhatian bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan bahan baku, tetapi juga mencakup seluruh proses produksi hingga produk sampai ke tangan konsumen.

Pengawas Jaminan Produk Halal Provinsi Kalimantan Timur, Istina Wardyaningrum, mengatakan masih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang memahami halal sebatas tidak mengandung babi atau alkohol. Padahal, menurutnya, aspek kehalalan harus dilihat secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

“Untuk mendapatkan kehalalan suatu produk kita harus melihat keseluruhan prosesnya, dari hulu ke hilir. Kita harus mengecek bahan didapatkan dari mana, bagaimana prosesnya, alat yang digunakan, pengemasan, penyimpanan, hingga pendistribusiannya,” ujar Istina, dikutip Minggu 4 Oktober 2026.

Ia mencontohkan usaha bakso yang menggunakan daging dari rumah pemotongan hewan (RPH) bersertifikat halal. Meski bahan utamanya telah memenuhi ketentuan, proses penggilingan juga harus diperhatikan apabila menggunakan jasa pihak lain.

Menurut Istina, penggunaan jasa penggilingan yang belum dapat dipastikan status kehalalannya berpotensi menjadi persoalan. Sebab, pelaku usaha tidak dapat memastikan apakah alat tersebut hanya digunakan untuk menggiling bahan halal atau juga pernah digunakan untuk bahan yang tidak halal.

“Ini yang masih belum diperhatikan oleh banyak pelaku usaha. Di sinilah tugas kami untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha yang ingin melakukan sertifikasi halal untuk produknya,” kata Istina.

Terkait kewajiban halal pada 2026, Istina menjelaskan penerapannya telah direncanakan secara bertahap. Pemerintah sebelumnya menetapkan batas waktu bagi sejumlah pelaku usaha, kemudian memberikan relaksasi hingga 17 Oktober 2026 untuk mendukung UMKM dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Setelah batas waktu tersebut, pelaku usaha yang masuk dalam kategori wajib halal tetapi belum memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku. Sanksi dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari pemberitahuan hingga tindakan administratif lainnya.

Istina menjelaskan, pengawas Jaminan Produk Halal tidak hanya bertugas melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha. Edukasi tersebut mencakup tata cara pengurusan sertifikat halal serta penentuan jalur sertifikasi, termasuk skema self declare maupun jalur reguler.

Istina menyebut sertifikat halal saat ini berlaku seumur hidup. Namun, apabila terdapat perubahan bahan atau proses produksi, pelaku usaha perlu melakukan pembaruan data atau proses sertifikasi sesuai ketentuan.

Dengan semakin dekatnya batas waktu kewajiban halal, pelaku UMKM diharapkan tidak menunggu hingga batas akhir. Selain memenuhi ketentuan, sertifikasi halal juga dapat membantu pelaku usaha memberikan kepastian kepada konsumen mengenai proses dan bahan yang digunakan dalam produk.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....