Pemkot Balikpapan Perketat Aturan Pendatang Terkait Pemindahan IKN

  • 25 Apr 2024 21:16 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Balikpapan: Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah memberlakukan aturan jaminan domisili bagi pendatang, sebagai respons terhadap lonjakan penduduk yang terjadi seiring dengan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU).

Data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan mencatat bahwa sebanyak 60.670 orang pendatang telah memasuki Balikpapan sejak tahun 2021 hingga Maret 2024.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengungkapkan bahwa syarat jaminan domisili bagi pendatang yang masuk ke Kota Balikpapan sebelumnya pernah diberlakukan saat Imdaad Hamid menjabat sebagai Wali Kota. Pada saat itu, pendatang yang ingin masuk ke Kota Balikpapan harus memiliki jaminan, baik dari perusahaan atau domisili. Jika tidak, mereka dapat dikembalikan ke daerah asalnya.

"Kita juga akan memberlakukan kembali aturan itu, yang telah diberlakukan ketika zaman Wali Kota Imdaad Hamid. Harus memiliki jaminan baik dari dalam perusahaan ataupun domisili. Bisa dikembalikan ke daerah asal kalau tidak ada jaminan," kata Rahmad, Kamis (25/4/2024).

Rahmad menggambarkan Kota Balikpapan sebagai pintu gerbang dari IKN, yang memerlukan persiapan khusus, termasuk menghadapi lonjakan penduduk.

Ia juga menyebut bahwa hal ini sudah beberapa kali dikomunikasikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah pusat. Salah satunya adalah permintaan untuk peningkatan kondisi jalan di Balikpapan agar dapat mengakomodasi peningkatan jumlah penduduk dan kendaraan.

“Untuk jalan dari pemerintah kota sudah melakukan perbaikan. Sedangkan sebagian besar jalan yang ada di kota Balikpapan ini berada di bawah naungan pemerintah provinsi. Kami minta dilebarkan untuk menghadapi adanya lonjakan penduduk yang juga dibarengi dengan peningkatan jumlah kendaraan,” ujar Rahmad Mas’ud.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....