Imigrasi Balikpapan Deportasi 9 WNA Pelanggar Izin Tinggal Selama 2026

  • 06 Okt 2026 16:15 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID,Balikpapan – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mencatat sebanyak 9 Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026. Seluruh tindakan tegas ini diambil akibat adanya pelanggaran hukum keimigrasian, khususnya terkait penyalahgunaan izin tinggal di wilayah kerja Balikpapan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Balikpapan, Doni Purwoko Hadi Sandra Dewa, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran yang ditemukan di lapangan didominasi oleh penyalahgunaan jenis visa dan kasus masa tinggal yang telah habis.

"Selama Januari 2026 sampai dengan hari ini total sudah 9 orang yang kita deportasi dengan kasus penyalahgunaan izin tinggal," ujar Doni. Ia menambahkan bahwa jenis pelanggaran WNA tersebut meliputi, "Salah menggunakan visa, terus kemudian juga overstay atau melampaui izin tinggalnya dan tidak diperpanjang.

"Saat ini, tercatat ada sekitar 997 WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Balikpapan. Angka tersebut mencakup pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang mayoritas berstatus sebagai pekerja, pemegang Izin Tinggal Tetap (KITAP) dengan sponsor perkawinan campuran, serta pemegang Izin Tinggal Kunjungan untuk keperluan bisnis dan rencana investasi asing," ucap Doni.

Proses Deportasi dan Pengawasan di Lapangan

Dalam proses penegakan hukum tersebut, Doni menjelaskan bahwa mayoritas WNA bersikap kooperatif saat akan dipulangkan ke negara asalnya. Kendati demikian, petugas sempat menemui sedikit kendala psikologis pada beberapa orang.

"Pada saat dilakukan sih tidak ada, ya (perlawanan keras). Lebih banyak mereka kooperatif. Cuman ada 1 atau 2 itu yang agak melakukan sedikit perlawanan, namun bukan perlawanan dalam artian yang keras, ya, karena kondisi psikisnya seperti itu," kata Kasi Inteldakim ini.

Pihak Imigrasi menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan bukti nyata dari pengawasan lapangan yang konsisten. "Seandainya kami tidak melakukan pengecekan di lapangan, otomatis tidak akan terjadi yang 9 orang kita deportasi itu," ujar Doni.

Guna memaksimalkan pengawasan di tengah keterbatasan personel, Doni sangat mengapresiasi dan terus mengharapkan kontribusi aktif dari warga sekitar. "Peran sangat besar, ya, karena dengan keterbatasan petugas yang kita miliki, otomatis kita memerlukan informasi masyarakat terkait keberadaan ataupun kegiatan orang asing," ucap Doni.

Setiap akhir tahun, Kantor Imigrasi Balikpapan berkomitmen untuk terus mengevaluasi capaian kinerja serta relevansi regulasi keimigrasian agar penegakan hukum ke lapangan berjalan semakin efektif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....