Kecamatan Samarinda Ulu Layani 14 Jenis Pelayanan Administrasi Masyarakat
- 05 Okt 2026 08:08 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Kecamatan Samarinda Ulu tidak hanya memberikan pelayanan administrasi waris, tetapi juga memfasilitasi berbagai kebutuhan administrasi masyarakat. Ragam layanan tersebut disampaikan Camat Samarinda Ulu, Sujono, dalam Webinar Jumat ASN Bebaya Seri-13 yang digelar BKPSDM Samarinda, pada Jumat 2 Oktober 2026.
Sujono mengatakan, terdapat sekitar 14 kegiatan pelayanan yang dilaksanakan di Kecamatan Samarinda Ulu. Pelayanan tersebut mencakup administrasi usaha, dokumen pernikahan, pertanahan, kependudukan, hingga surat keterangan tertentu.
“Di Kecamatan Samarinda Ulu ada pelayanan yang cukup banyak. Ada sekitar 14 kegiatan yang biasa dilaksanakan di kecamatan,” ujar Sujono.
Beberapa di antaranya yakni fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha atau NIB bagi usaha skala kecil, surat keterangan dispensasi nikah, rekomendasi rumah ibadah dan sekolah, legalisasi dokumen, serta pelayanan terkait dokumen pertanahan.
Kecamatan juga melayani atau memfasilitasi kebutuhan masyarakat terkait surat keterangan kehilangan, pemekaran wilayah, pembatalan surat tanah, Izin Membuka Tanah Negara atau IMTN, serta penanganan sengketa tanah sesuai kewenangan yang dimiliki.
Selain itu, masyarakat dapat memperoleh layanan administrasi kependudukan melalui fasilitas yang tersedia di kecamatan. Pelayanan tersebut antara lain pencetakan KTP dan kartu keluarga, pengurusan surat pindah, serta fasilitasi surat keterangan datang.
“Untuk mencetak KTP, mengurus surat pindah, mencetak KK dan lain sebagainya, itu cukup dilaksanakan di kecamatan. Tidak perlu masyarakat berbondong-bondong ke Dukcapil,” kata Sujono.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....