KLH Soroti Kepatuhan Industri dalam Pengelolaan Limbah B3 dan PCB

  • 02 Okt 2026 15:15 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Balikpapan - Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3 masih menjadi perhatian pemerintah, terutama terkait kepatuhan industri terhadap regulasi dan ketepatan dalam mengenali karakteristik limbah.

Hal tersebut mengemuka dalam training dan workshop pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs), B3, dan limbah B3 yang digelar PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Direktur Pengelolaan B3 KLH/BPLH Firdaus Alim Damapolii mengatakan perusahaan perlu memastikan kegiatan pengelolaan B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2001 beserta aturan turunannya.

Ia juga menyoroti masih perlunya penyesuaian antara praktik pengelolaan di lapangan dengan dokumen dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan. “Salah satunya dengan segera melakukan perubahan persetujuan lingkungan bagi perusahaan yang belum melakukan penyesuaian antara praktik di lapangan dan izinnya,” ujar Firdaus.

Selain kepatuhan administrasi, penanganan limbah PCBs menjadi salah satu materi yang dibahas dalam kegiatan tersebut. Senyawa kimia ini membutuhkan penanganan khusus karena karakteristiknya yang berbahaya. Menurut Firdaus, fasilitas pengolahan limbah PCBs di kawasan Asia Tenggara masih terbatas.

“Limbah PCBs membutuhkan penanganan khusus. Di Asia Tenggara, fasilitas pengolahannya sangat terbatas dan hanya ada di tiga negara, yaitu Malaysia, Filipina, dan Indonesia melalui PT PPLI,” katanya, Jumat, 2 Oktober 2026.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 KLH/BPLH Amsor menekankan kewajiban perusahaan sebagai penghasil limbah B3 untuk memastikan proses pengelolaan berjalan secara tertib, termasuk dalam hal pencatatan dan pelaporan.

“Penghasil limbah B3 wajib mengelola limbahnya dengan baik. Pencatatan dan pelaporan harus jelas dan transparan. Jika diabaikan, Surat Layak Operasi (SLO) perusahaan dapat dicabut,” tegas Amsor.

Amsor juga meminta perusahaan memahami karakteristik limbah yang dihasilkan sebelum menentukan metode penanganannya. Menurut dia, pemahaman tersebut penting karena setiap jenis limbah memiliki karakteristik dan tata kelola yang berbeda.

“Semua pihak yang terlibat dalam rantai penanganan limbah B3 harus paham prosedurnya. Dengan pemahaman teknis yang memadai, alur pengelolaan menjadi lebih mudah, cepat, dan efektif hingga mendapatkan rekomendasi resmi dari Kementerian,” jelasnya.

Dari sisi pelaku usaha, Direktur Teknikal dan SHEQ PPLI Elpido mengatakan materi mengenai regulasi dan pengelolaan PCBs menjadi bagian yang dibahas bersama para peserta.

Ia menyebut salah satu topik yang mendapat perhatian peserta adalah penilaian PROPER terkait pengelolaan B3 serta ketentuan penanganan PCBs.

“Materi yang disampaikan sangat relevan, terutama mengenai PROPER B3 yang menjadi perhatian baru bagi peserta, serta pendalaman regulasi penanganan PCBs. PPLI sendiri telah mengikuti program PROPER ini,” ujar Elpido.

Workshop tersebut menjadi forum bagi praktisi industri untuk memahami kembali kewajiban dalam pengelolaan B3 dan limbah B3, terutama terkait kesesuaian praktik di lapangan dengan regulasi, pencatatan, pelaporan, serta penanganan limbah yang memiliki karakteristik khusus.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....