DPPKUKM Kaltim: Aduan Konsumen Bisa Dilacak Daring
- 01 Okt 2026 16:21 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Masyarakat di Kalimantan Timur kini dapat memantau perkembangan pengaduan terkait perlindungan konsumen secara daring. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga maupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sesuai dengan jenis pengaduannya.
Pengadministrasi Perkantoran DPPKUKM Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Arief Riyadi, mengatakan setiap pengaduan yang diterima akan melalui proses penanganan sesuai dengan kewenangan. Masyarakat juga tidak perlu khawatir kehilangan informasi mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan.
“Setiap ada aduan yang masuk di bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga ataupun di BPSK akan langsung ditindaklanjuti,” ujar Arief dalam program Ekonomi Digital Pro 1 RRI Samarinda, dikutip Kamis 1 Oktober 2026.
Menurut Arief, masyarakat dapat memantau perkembangan laporan melalui situs Si Komeng. Dalam layanan tersebut, pengaduan memiliki status yang menunjukkan tahapan penanganannya, mulai dari laporan diajukan, diproses, hingga selesai.
“Konsumen juga bisa melacak pengaduannya di website Si Komeng. Di sana ada status apakah laporan sudah diajukan, sedang diproses, sampai selesai,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah laporan diterima, petugas dapat melakukan pengawasan atau pemeriksaan sesuai dengan jenis aduan yang disampaikan masyarakat. Hasil dari proses tersebut kemudian akan disampaikan kembali sebagai bagian dari tindak lanjut laporan.
“Setelah aduan masuk, kami akan melakukan pengawasan. Hasil atau keluaran dari pengawasan itu akan kami sampaikan melalui aduan konsumen yang sudah masuk,” ucap Arief.
Sepanjang Januari hingga September 2026, pengaduan yang diterima di Samarinda didominasi perkara sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Arief menyebut jumlahnya berada di kisaran 12 hingga 15 pengaduan dalam periode tersebut.
“Sampai September ini, kebanyakan kasusnya adalah sengketa konsumen dengan pelaku usaha. Jumlahnya sekitar 12 sampai 15 pengaduan,” ujarnya.
Sementara itu, jumlah aduan konsumen yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam kegiatan perdagangan masih relatif sedikit. Arief menyebut hingga September 2026 baru terdapat satu aduan konsumen yang diterima.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi apabila menemukan kegiatan perdagangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Pemerintah tidak dapat menjangkau seluruh aktivitas perdagangan tanpa dukungan informasi dari masyarakat.
“Kami tentunya ingin bekerja sama dengan masyarakat karena kami tidak mungkin menjangkau semua titik. Ada tempat-tempat yang mungkin belum kami ketahui atau belum kami masuki,” kata Arief.
Arief mengajak masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan pengaduan apabila menemukan persoalan dalam kegiatan perdagangan maupun perlindungan konsumen. Menurutnya, laporan masyarakat dapat membantu pemerintah melakukan pengawasan secara lebih luas.
“Peran aktif masyarakat, khususnya di Kalimantan Timur, sangat berarti bagi kami untuk menindaklanjuti agar kegiatan perdagangan di Kalimantan Timur semakin sehat dan berkualitas,” ucapnya.
Dengan adanya layanan pengaduan dan pelacakan secara daring, masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk mengetahui perkembangan laporan. Konsumen juga diharapkan menyimpan bukti transaksi dan informasi pendukung agar proses penanganan pengaduan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....