BPN Samarinda Siap Bantu Penyelesaian Hak Nasabah Bank BTN
- 02 Sep 2026 16:13 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Penyelesaian hak sertifikat seorang nasabah Bank BTN yang telah melunasi kewajibannya kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Samarinda, pada Selasa 1 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, Bank BTN, pihak pengembang, nasabah, BPN, OJK, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) duduk bersama mencari solusi.
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, mengatakan pihak Bank BTN dan pengembang akan terlebih dahulu melakukan inventarisasi terhadap seluruh berkas dan data yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Setelah data dinyatakan lengkap, proses selanjutnya akan dikoordinasikan bersama BPN.
“Yang tadi kesimpulannya itu dari pihak BTN sama PT Puspita itu mau menginvent berkasnya dulu, data-datanya dulu. Nanti setelah datanya lengkap akan berkoordinasi dengan BPN,” ujar Ceto.
Menurut Ceto, BPN pada prinsipnya siap membantu proses penyelesaian apabila seluruh data dan dokumen yang diperlukan telah disiapkan. Ia menyebut penyelesaian saat ini masih menjadi tanggung jawab bersama antara BTN, pihak pengembang, dan pihak yang mengajukan pengaduan.
Persoalan tersebut bermula dari nasabah bernama Fahri yang mengaku telah melunasi pembelian secara cicilan kepada BTN. Namun, hingga kini hak yang menurutnya menjadi bagian dari kewajibannya belum diterima.
“Pak Fahri ini sudah melunasi pembeliannya, cicilan ke BTN. Tapi sampai dengan saat ini hak yang dituntut belum dapat. Makanya antara BTN dan PT ini harus duduk bareng untuk menyelesaikan persoalan itu,” ucap Ceto.
Ceto menambahkan, Komisi II DPRD Kota Samarinda turut mendorong agar hak yang menjadi tuntutan Fahri dapat segera diselesaikan. Ia menilai, setelah proses inventarisasi data dilakukan oleh BTN dan pengembang, BPN siap membantu sesuai kewenangannya sehingga persoalan tersebut dapat segera menemukan titik penyelesaian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....