Sertifikat Sah, Pemkot Balikpapan Siap Ganti Rugi Lahan Taman Sari

  • 08 Sep 2026 06:56 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID,Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan siap memproses ganti rugi tanah warga yang dijadikan jalan umum di kawasan Taman Sari, Graha Indah, asalkan keabsahan sertifikat telah terverifikasi penuh oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penegasan tersebut disampaikan oleh Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Balikpapan.

Persoalan ini bermula dari ruas jalan lingkungan yang telah puluhan tahun dimanfaatkan warga. Jalur yang awalnya berupa jalan tanah swadaya tersebut ditingkatkan kualitasnya menjadi jalan beraspal oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) atas usulan berjenjang dari pihak kelurahan dan kecamatan. Belakangan diketahui, badan jalan sepanjang kurang lebih 1.500 meter persegi tersebut berada di atas lahan milik warga bernama Ratna Kumala, dengan riwayat kepemilikan sah sejak 1983.

Pemkot Balikpapan akan bersurat resmi ke BPN guna memastikan keabsahan sertifikat dan hasil pemecahan bidang tanah, sekaligus memastikan Pemkot belum pernah melakukan ganti rugi kepada pihak lain atas objek yang sama.

"Langkahnya ada dua saya sarankan karena sudah jelas kepemilikannya tinggal kita bersurat resmi sebenarnya ke BPN. Apakah sah kepemilikannya saya pikir bisa di selesaikan sesuai hak masyarakat," ujar Zulkifli.

Apabila di kemudian hari masih ditemukan keraguan legalitas atau sengketa tumpang-tindih kepemilikan, penyelesaian hak keperdataan disarankan ditempuh melalui mekanisme gugatan perdata di pengadilan.

Pemkot akan memverifikasi status lahan ke dinas terkait perumahan dan permukiman (Perkim) untuk memastikan ruas tersebut murni lahan milik pribadi atau bagian dari fasum perumahan pengembang.

Penilaian oleh Tim Penilai Independen: Terkait nominal ganti rugi, Pemkot belum menetapkan angka karena perhitungan nilai kompensasi sepenuhnya diserahkan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP/appraisal) setelah seluruh aspek legalitas tuntas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....