Satgas PKH Mulai Sisir Pemanfaatan Kawasan Hutan di Kutim

  • 30 Sep 2026 15:54 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Kutai Timur - Pemanfaatan kawasan hutan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai mendapat perhatian lebih serius setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun melakukan sosialisasi kepada sejumlah unsur di tingkat wilayah. Langkah tersebut menjadi bagian awal penataan kawasan hutan yang pemanfaatannya masih ditemukan berkaitan dengan aktivitas usaha, termasuk perkebunan dan pertambangan.

Ketua Satgas PKH Keamanan dan Ketertiban Provinsi Kalimantan Timur, Kombes Pol M Dharma Nugraha, mengatakan penertiban kawasan tidak hanya berorientasi pada tindakan terhadap aktivitas yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, pemanfaatan kawasan juga perlu ditata agar memiliki kejelasan dari sisi tata kelola dan ketentuan yang berlaku.

“Dari hasil pendataan serta temuan yang diperoleh sebelumnya, masih terdapat sejumlah kegiatan usaha, khususnya di sektor perkebunan dan pertambangan, yang diduga belum sepenuhnya sesuai dengan status dan fungsi kawasan hutan yang digunakan,” katanya, 30 September 2026.

Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian Satgas karena pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan usaha berkaitan dengan berbagai aspek, mulai dari status kawasan hingga perizinan dan persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha.

Satgas PKH sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Kehadirannya menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan penertiban dan penataan pemanfaatan kawasan hutan serta memperbaiki tata kelola pemanfaatan sumber daya alam.

Namun, proses penataan di lapangan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Keberadaan masyarakat yang telah lama beraktivitas di sekitar maupun dalam kawasan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Karena itu, M. Dharma Nugraha menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, pemerintah desa, tokoh masyarakat dan pemangku adat dalam menjalankan tugas Satgas PKH.

“Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas PKH akan mengedepankan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah serta seluruh pihak terkait, sehingga proses penertiban dan penataan kawasan dapat berjalan secara tertib, aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dari unsur masyarakat adat, Ketua Pemangku Adat Kutai Kabupaten Kutai Timur, Kasmo Pital, meminta agar penataan kawasan dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam.

Ia menilai Kutim memiliki potensi sumber daya alam yang besar sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara bijaksana agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

“Kita patut bersyukur karena wilayah Sangatta memiliki sumber daya alam yang cukup baik, kondisi tanah yang subur serta berbagai potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung kesejahteraan dan kemajuan masyarakat,” ujarnya.

Masukan dari pemangku adat tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa penataan kawasan hutan di Kutim memiliki dimensi yang lebih luas. Selain memastikan aktivitas usaha sesuai ketentuan, prosesnya juga bersinggungan dengan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Sosialisasi di Sangatta Utara turut dihadiri Camat Sangatta Utara Hasdiah, Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko, perwakilan Danramil 0909-01/Sangatta Peltu Haris, Kepala Desa Singa Gembara Hamriani Kassa, Kepala Desa Swarga Bara Wahyudin Usman, serta Tim Satgas PKH Kombes Pol Faisal F Napitupulu.

Sejumlah personel Polsek Sangatta Utara dan sekitar 20 tokoh masyarakat, agama serta adat juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Dengan mulai dilakukannya sosialisasi, penataan kawasan hutan di Kutai Timur memasuki tahap yang membutuhkan koordinasi lintas sektor. Pemerintah dan aparat perlu memastikan proses tersebut berjalan berdasarkan status kawasan dan ketentuan yang berlaku, sekaligus memperhatikan keberadaan masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada wilayah tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....