Sekda Kukar Jelaskan Dasar Hukum Pinjaman Jangka Pendek dan Dana Karhutla Rp10 M
- 30 Sep 2026 12:47 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Kutai Kartanegara - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan penjelasan mengenai sejumlah kebijakan keuangan daerah yang menjadi sorotan dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyebut kebijakan pinjaman jangka pendek melalui Bankaltimtara maupun penggunaan dana pemerintah pusat untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan telah memiliki dasar hukum.
Penjelasan itu disampaikan setelah DPRD Kukar membahas nota penjelasan pemerintah daerah terkait APBD Perubahan 2026. Menurut Sunggono, pembahasan tersebut menghasilkan persetujuan dengan sejumlah catatan yang disampaikan masing-masing fraksi.
“Kami apresiasi atas diterimanya nota penjelasan pemerintah, meskipun ada sejumlah catatan kritis dari para legislator. Kita bersyukur nota yang diajukan pemerintah daerah disetujui, walaupun ada beberapa catatan dari masing-masing fraksi,” kata Sunggono.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian anggota DPRD ialah kebijakan pinjaman jangka pendek kepada Bankaltimtara. Sunggono menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga arus kas daerah ketika pada awal 2026 kemampuan kas daerah belum mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
Ia menegaskan, pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga masuk dalam belanja yang wajib dan mengikat. Karena itu, pemerintah daerah mengambil opsi pembiayaan jangka pendek yang menurutnya dapat dilakukan sepanjang pinjaman tersebut diselesaikan dalam tahun anggaran yang sama.
“Harus dipahami, penyelesaian utang ke pihak ketiga itu statusnya belanja wajib dan mengikat, sama pentingnya dengan belanja gaji pegawai. Pinjaman jangka pendek ini resmi diperbolehkan secara hukum, dengan syarat dipinjam dan dilunasi pada tahun anggaran yang sama,” jelasnya.
Sunggono mengatakan Pemkab Kukar juga telah melakukan konsultasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk memastikan aspek regulasi kebijakan tersebut. Konsultasi dilakukan antara lain dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPKP, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, serta Kementerian Keuangan.
“Semua menyatakan ini diperbolehkan, kalau secara aturan, kita secara aturan tidak memerlukan persetujuan formal DPRD, cukup berupa pemberitahuan saja,” ujarnya.
Selain persoalan pembiayaan, pembahasan APBD Perubahan juga menyinggung anggaran penanganan karhutla dan kekeringan.
Sunggono menjelaskan, dana sekitar Rp10 miliar yang berasal dari pemerintah pusat merupakan anggaran dengan peruntukan khusus. Dana tersebut tidak dapat dialihkan untuk kebutuhan lain di luar penanganan karhutla dan kekeringan.
“Dana kurang lebih Rp10 miliar dari pusat ini peruntukannya sangat spesifik, untuk penanganan karhutla dan kekeringan. Tidak bisa digeser untuk yang lain. Saat ini, insya Allah prosesnya sudah berjalan di lapangan,” tegasnya.
Pemkab Kukar selanjutnya akan melanjutkan tahapan pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Pemerintah daerah berharap proses tersebut berjalan lancar sehingga program pembangunan dan penanganan kebutuhan masyarakat dapat tetap dilaksanakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....