Tekan Kemacetan, Dishub Balikpapan Perluas Kawasan Tertib Lalu Lintas

  • 22 Sep 2026 17:58 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID,Balikpapan - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menyiapkan sejumlah langkah strategis guna mengurai kemacetan lalu lintas, mulai dari perluasan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) hingga penertiban parkir pelaku usaha yang dinilai memicu kemacetan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Faturrahman, menjelaskan bahwa salah satu solusi utama yang ditawarkan pemerintah kota adalah menetapkan koridor rawan macet menjadi KTL.

"Salah satu formula yang kami tawarkan adalah menambah titik Kawasan Tertib Lalu Lintas. Sebagai contoh, ruas dari Simpang Beruang Madu hingga Simpang Wika akan kami jadikan kawasan KTL," ujar Fadli kepada RRI pada Selasa, 22 September 2026.

Selain perluasan KTL, Dishub Balikpapan juga mematangkan penyediaan sarana dan prasarana jalan yang direncanakan optimal pada 2027 mendatang berupa penambahan rambut dan Marka Jalan: Melengkapi marka baru di berbagai titik krusial guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, Aktivasi Lampu Lalu Lintas (Traffic Light): Perangkat pengatur lalu lintas telah disiapkan di Simpang Buntung serta Kilometer 7 (Pintu 2 Grand City), yang pengoperasian optimalnya menunggu kesiapan marka jalan penunjang.

Terkait rekayasa lalu lintas berupa penutupan titik putar balik (u-turn) di kawasan Balikpapan Baru, Fadli menegaskan kebijakan tersebut diambil berdasarkan pemantauan CCTV dan aduan masyarakat terkait tingginya risiko konflik kendaraan. Dishub telah memasang tiga unit pembatas beton (concrete barrier), kendati kerap menghadapi kendala berupa pemindahan sepihak oleh oknum warga pada malam hari.

Dishub juga bersikap tegas terhadap aktivitas usaha yang memanfaatkan bahu jalan secara berlebihan hingga menimbulkan hambatan samping. Sedikitnya 12 pelaku usaha telah dilayangkan surat peringatan dengan tenggat waktu 30 hari untuk membenahi ketersediaan fasilitas parkir mereka.

Beberapa titik dan tempat usaha yang menjadi perhatian khusus karena kapasitas parkirnya melebihi daya tampung jalan meliputi kawasan Balikpapan Baru (seperti La Gramma dan JJ Steak), area sekitar SMA Negeri 1 Balikpapan, serta pembangunan usaha baru seperti Andalas di Simpang Balikpapan Baru.

"Kami memberikan waktu 30 hari bagi pelaku usaha untuk memperbaiki lahan parkirnya. Jika tidak diindahkan, kami akan menerbitkan surat tugas untuk menindak operasional usaha yang memicu kemacetan akibat parkir liar," ujar Fadli. Seraya menambahkan bahwa Dishub siap melakukan pendampingan sekaligus berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait perizinan usaha.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....