Balikpapan Perketat Aturan BBM Subsidi Per 1 September 2026

  • 24 Agt 2026 20:41 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID,Balikpapan- Pemerintah Kota Balikpapan bersama Forkopimda, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga resmi memperketat pengawasan serta pengendalian penyaluran BBM bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite. Langkah taktis yang berlandaskan regulasi perlindungan konsumen dan ketertiban umum ini diambil guna menjaga stabilitas pasokan, mencegah kelangkaan, sekaligus mengurai antrean panjang yang kerap memicu keluhan warga di sekitar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Mulai 14 Agustus 2026, pemerintah telah memberlakukan pengaturan jam operasional khusus untuk pengisian Pertalite demi mengatasi kemacetan. Di SPBU 6176103 (M.T. Haryono) dan SPBU 6176102 (Sepinggan), pelayanan untuk kendaraan roda dua dibuka pukul 06.00–22.00 WITA, sementara kendaraan roda empat baru dilayani pada pukul 22.00–06.00 WITA dan dilarang keras mengantre sebelum waktu tersebut. Sementara itu, SPBU 6476117 (Gunung Guntur) melayani kendaraan roda dua dan empat pada pukul 08.00–22.00 WITA.Untuk mengurai kepadatan Biosolar, penataan distribusi kini dibagi berbasis spesifikasi kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap selama 24 jam.

Wakil Walikota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan lokasi pengisian petralite diatur sehingga pengisian untuk roda dua dna roda empat bisa tertata dna lancar.

" Kemudian antara roda dua fna roda empat ini kita bisa atur, supaya tidak terjadi konflik antara pengendara roda dua dan roda empat," ucap Bagus menyampaikan keterangan dihadapan adak media pada Senin, 24 Agustus 2026 sore.

Selain itu Bagus pun menambahkan, pengaturan ini bertujuan agar memberikan kelancaran di SPBU sehingga tidak terjadi antrean panjang. Selain itu akan ada penambahan lima lokasi dari pertamina dan saat ini menunggu SK dari Pertamina dan BP Migas turun sehingga bisa disiapkan sarana prasarananya.

SPBU 6476119 (Km. 13) khusus melayani angkutan barang roda enam atau lebih dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) di atas 10 ton. Adapun SPBU 6476110 (Km. 15) dialokasikan bagi truk roda enam ber-JBB di bawah 10 ton, kendaraan pribadi atau angkutan roda empat, serta bus berpelat kuning. Pemerintah memberikan toleransi masa transisi bagi kendaraan yang mengalami pergantian tanggal ganjil-genap saat masih berada di dalam antrean agar tetap mendapatkan pelayanan.

Di sisi lain, SPBU 6476128 (Kariangau) kini khusus melayani Bus Balikpapan City Trans (Bacitra) dan Bus Antar Moda relasi Balikpapan–IKN pada pukul 22.00–24.00 WITA.Selanjutnya, efektivitas kebijakan ini akan diperluas mulai 1 September 2026 dengan pemberlakuan batas pengisian ulang (pembelian kembali) minimal setelah 48 jam. Bersamaan dengan itu, larangan antre di badan maupun bahu Jalan Sultan Hasanuddin di sekitar SPBU Kariangau akan ditegakkan secara ketat.

Sales Area Manager Retail Kalimantan Timur dan Utara (SAM Kaltimut) Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fajri, mengatakan, beberapa titik baru dilakukan untuk memecah antrian panjang seperti di Balikpapan Timur belum ada. " Karang Anyar antrean motornya luar biasa tujuannya seperti itu kilo meter 8 dan 9 itu kita pecah di Grand City," ucapnya.

Untuk memecah konsentrasi antrean kendaraan roda dua, pemerintah juga segera mengoperasikan titik pengisian Pertalite baru di kawasan Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur setelah rampung melewati proses uji tera. Tim Terpadu Pemkot Balikpapan dipastikan akan langsung menertibkan dan menindak tegas setiap pelanggaran di lapangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....