Sopir Truk Mengeluh, DPRD Balikpapan Minta Evaluasi Kuota BBM

  • 08 Sep 2026 06:56 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID,Balikpapan - Masalah antrean dan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali memicu respons cepat dari pihak legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan sopir truk pada Senin, 7 September 2026.

Rapat ini digelar guna merespons keluhan para sopir angkutan terkait ketersediaan kuota BBM serta penataan ulang lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah ini diharapkan dapat mengurai kemacetan yang kerap terjadi di jalur protokol kota.

Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menegaskan bahwa ketimpangan antara kuota BBM yang ditetapkan pemerintah pusat dan kebutuhan riil di lapangan menjadi akar permasalahan. Pihaknya mendesak agar skema distribusi dan penambahan kuota dievaluasi secara total demi menjaga stabilitas mobilitas logistik masyarakat.

"Prinsipnya, mereka meminta keadilan. Pertama, terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota mengenai pembatasan pelintasan yang perlu dievaluasi. Oleh karena itu, kami juga memanggil Satpol PP dan Dinas Perhubungan Balikpapan untuk meminta laporan. Kami ingin memastikan apakah aturan tersebut berjalan efektif atau tidak, dan secara umum hasilnya efektif," ujar Fauzi.

Meski dinilai efektif, Fauzi menambahkan bahwa kebijakan tersebut menyisakan beberapa catatan. Salah satunya adalah keluhan dari para pengemudi mengenai penerapan sistem ganjil-genap. Selain itu, ada kendala yang dihadapi oleh sopir lintas daerah. Saat ini, sopir lintas daerah hanya mendapatkan jatah 129 liter per hari, sehingga mereka membutuhkan tambahan volume BBM saat perjalanan pulang menuju Balikpapan.

"Mereka (sopir truk) meminta rekomendasi agar ada penambahan kuota BBM tersebut," ucap Fauzi menegaskan.

Namun, Fauzi menekankan bahwa DPRD memerlukan data yang akurat agar semua sopir lintas daerah terdata dengan baik. Targetnya, sopir angkutan—khususnya yang berbasis di Balikpapan—bisa diberikan kuota hingga 200 liter untuk sekali pengisian di SPBU. Syaratnya, kendaraan harus memiliki kapasitas tangki di atas 10 ton dan diperbolehkan mengisi dua hari sekali. DPRD secara tegas tidak merekomendasikan pembelian BBM tambahan menggunakan jeriken bagi truk dengan kapasitas tangki 120 liter karena dinilai berbahaya dan tidak sesuai standar keselamatan.

Di sisi lain, perwakilan komunitas sopir truk Balikpapan, Nurdin Sukma, menyampaikan keluhan para pengemudi yang sering kali harus menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mengantre BBM. Ia berharap pemerintah kota segera menetapkan regulasi yang jelas mengenai lokasi SPBU khusus kendaraan besar agar tidak bercampur dengan kendaraan pribadi yang memicu kemacetan parah.

"Kami meminta solusi konkret terkait lokasi SPBU yang ramah untuk truk besar. Selama pasokan di SPBU terbatas dan lokasinya berada di tengah kota, antrean panjang akan terus terjadi dan merugikan waktu kerja kami," kata Nurdin Sukma.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pemkot Balikpapan berjanji akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Pertamina. Koordinasi ini bertujuan untuk meninjau ulang regulasi pemetaan wilayah distribusi dan titik-titik SPBU yang menjadi pusat pelayanan kendaraan logistik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....