Perkuat Penyangga IKN, Balikpapan Bahas Raperda Bencana dan Trantibum

  • 14 Sep 2026 19:23 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Balikpapan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 di Gedung Paripurna DPRD Kota Balikpapan pada Senin, 14 September 2026. Rapat paripurna ini mengagendakan Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis terkait penanggulangan bencana serta ketertiban umum.

Hadir mewakili eksekutif, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, yang menyampaikan rincian nota penjelasan atas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

Dalam pemaparannya, Bagus Susetyo menekankan bahwa penguatan regulasi ini sangat krusial mengingat posisi geografis Balikpapan yang semakin strategis sebagai kota jasa, pesisir, industri, sekaligus daerah penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Bagi Kota Balikpapan, peran ini menjadi sangat krusial seiring penetapan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur," ujar Bagus Susetyo saat membacakan penjelasan.

Mengenai revisi Perda Penanggulangan Bencana, Bagus menjelaskan, aturan lama (Perda Nomor 2 Tahun 2018) sudah tidak lagi memadai untuk memitigasi kompleksitas risiko bencana di wilayah perkotaan dan kawasan industri modern saat ini.

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berkomitmen memperkuat sistem mitigasi berbasis data risiko yang lebih adaptif, mengoptimalkan penanganan pascabencana, serta memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat, terutama kelompok rentan.

Sementara itu, Raperda Trantibum Linmas mencakup enam ruang lingkup utama mulai dari tertib bangunan, lalu lintas, lingkungan, pencegahan bencana, usaha, hingga sosial. Guna mengawal aturan ini, Pemkot mendorong pengaktifan Siskamling, dengan mengutamakan sanksi administratif dan pendekatan persuasif, di mana sanksi pidana menjadi upaya terakhir (ultimum remedium).

Di akhir penyampaiannya, Bagus menyatakan keterbukaan eksekutif terhadap masukan konstruktif dari DPRD, menandai dimulainya komitmen bersama mewujudkan Balikpapan yang aman dan tertib.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....