DPRD dan BPN Kebut Sertifikasi 400 Lahan Pemkot Balikpapan
- 14 Sep 2026 21:22 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID,Balikpapan- DPRD Kota Balikpapan bersama Kantor Pertanahan (BPN) Balikpapan mempercepat legalisasi ratusan aset milik pemerintah kota guna mencegah sengketa dan hilangnya lahan daerah. Dari total 720 aset lahan milik Pemkot Balikpapan, saat ini baru sekitar 290 bidang yang telah bersertifikat, menyisakan lebih dari 400 aset yang belum memiliki kepastian hukum.
Pertemuan antara Komisi II DPRD Kota Balikpapan dan jajaran BPN Balikpapan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam pengamanan aset daerah secara administratif maupun fisik.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Subur, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah konkret dengan membentuk tim khusus guna menangani legalisasi aset pemerintah daerah.
"DPRD Komisi II memang berfokus pada percepatan legalisasi aset-aset Pemerintah Kota Balikpapan. Selama ini kami rutin melakukan sertifikasi terhadap aset pemkot, dan pertemuan ini bertujuan untuk memantau perkembangannya," ujar Subur usai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPRD Balikpapan pada Senin, 14 Septzmber 2026.
Ia menambahkan bahwa pembagian kerja di internal BPN kini semakin spesifik dengan hadirnya struktur baru berbasis kewilayahan.
"Pemerintah kota maupun DPRD meminta agar ada PIC (person in charge) khusus yang menangani pengurusan sertifikasi tanah aset pemkot. Sebelum diminta pun, kami sudah membentuk tim PIC khusus tersebut dan saat ini prosesnya sedang berjalan," katanya menambahkan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menekankan bahwa percepatan sertifikasi merupakan benteng utama agar aset daerah tidak tergerus permasalahan hukum. Pihaknya tidak ingin sengketa kepemilikan lahan, seperti polemik calon lokasi pasar induk di kawasan Graha Indah, kembali terulang.
"Fokus utama kami adalah sertifikasi. Jangan sampai kita kecolongan lagi sehingga menimbulkan persoalan hukum yang akhirnya membuat aset kita sedikit demi sedikit hilang," ujar Fauzi.
Fauzi memaparkan bahwa selain kepastian sertifikat, pengamanan fisik juga sangat mendesak kendati menghadapi kendala keterbatasan anggaran daerah.
Realisasi Sertifikasi: Sekitar 290 aset telah bersertifikat resmi dari total 720 bidang tanah yang terdata.
Terdapat lebih dari 400 aset lahan yang masih membutuhkan percepatan proses pendaftaran hak tanah. Mengingat pemasangan pagar permanen membutuhkan biaya besar, DPRD merekomendasikan pemasangan plang penanda kepemilikan di seluruh titik lahan sebagai langkah darurat bertahap.
"Kami menyadari adanya kendala efisiensi anggaran dalam pengamanan aset, baik untuk pemagaran maupun proses legalisasi. Namun, upaya ini tetap harus berjalan bertahap. Jika pemagaran memerlukan anggaran yang besar, kami merekomendasikan pemasangan plang penanda terlebih dahulu di seluruh 720 titik aset Pemkot Balikpapan," ucap Fauzi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....