DPRD Balikpapan Gelar RDP Fasilitasi Sengketa Tumpang Tindih Lahan Warga
- 08 Sep 2026 06:57 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID,Balikpapan – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memfasilitasi aduan masyarakat mengenai permasalahan tumpang tindih legalitas tanah warga. Lahan yang bersengketa tersebut terletak di Jalan Taman Sari RT 64, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.
Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Balikpapan ini menghadirkan Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, perwakilan Kecamatan Balikpapan Utara, pihak Kelurahan Graha Indah, serta perwakilan warga RT 64. Langkah ini diambil sebagai respons cepat lembaga legislatif terhadap konflik klaim lahan yang berpotensi merugikan masyarakat setempat.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya di Balai Kota Balikpapan. "Terkait dengan tanah tersebut, saat ini telah digunakan sebagai fasilitas umum, yaitu jalan poros di dekat Taman Sari," ujarnya pada Senin, 7 September 2026.
Danang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan segera mengambil langkah konkret agar masalah ini dapat ditindaklanjuti. Tujuannya adalah untuk menghindari aksi saling gugat di kemudian hari sehingga tidak memicu permasalahan baru.
"Kami di DPRD bertindak sebagai mediator untuk memfasilitasi warga. Kami ingin melihat kejelasan warkah tanah dan titik objek yang sebenarnya agar tidak terjadi salah objek yang dapat memicu konflik berkepanjangan," ujar Danang di sela-sela rapat dengar pendapat.
Dalam pertemuan tersebut, warga RT 64 membawa berkas-berkas penguasaan tanah mereka dan mengeluhkan hambatan administratif dalam pengurusan legalitas formal.
Kuasa hukum warga, Muhammad Rifai dan Dewi Decanova, mengatakan bahwa tanah milik kliennya tersebut dapat diajukan untuk mendapatkan ganti rugi. "Kami sudah mengajukan permohonan ganti rugi karena sebelumnya memang belum pernah dilakukan ganti rugi," ucap Rifai.
Rifai menambahkan, sertifikat kepemilikan tersebut sudah dicek di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dinyatakan sah. Selain itu, hasil pengukuran serta lokasi objek tanah juga terbukti sama.
DPRD Kota Balikpapan berkomitmen akan terus mengawal jalannya penyelesaian sengketa ini hingga warga mendapatkan hak atas legalitas tanah mereka secara berkeadilan tanpa ada pihak yang dirugikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....