DPRD: Jadwal Ganjil Genap BBM di Balikpapan Bisa Berakhir, jika Kuota Terpenuhi
- 21 Sep 2026 12:37 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Balikpapan - Komisi II DPRD Kota Balikpapan menegaskan regulasi pembatasan jam operasional antrean BBM tidak bersifat permanen. Begitu kuota mencukupi dan suplai lancar, maka skema antrean malam hari akan langsung dicabut.
"Ya iya dong, sebenarnya kan Surat Edaran sifatnya sementara, bukan Perda. Kalau Perda memang harus dilaksanakan, malam-malam siang-siang. Tapi Surat Edaran, pada saat sudah normal kemudian tidak ada lagi antrean dan lain sebagainya, ya kembali lagi ke settingan awal. Kuncinya apa? Ya di kuota. Kuota distabilkan sesuai dengan usulan kita, kemudian SPBU yang tidak menimbulkan kemacetan ditambah," kata Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi firmansyah kepada RRI pada Senin, 21 September 2026.
Pengalihan jam antrean ke malam hari diakui memicu keluhan dari para sopir logistik dan pekerja alih daya (outsourcing), namun langkah ini dinilai efektif menyelamatkan perekonomian warga di siang hari.
"Antreannya dipindah ke malam, ya kan? Jadi ada dua dampak, kalau siang kita paksakan untuk mengantre, UMKM tidak jalan. Kalau kita pindahkan ke malam, yang antre mengeluh. Kan begitu? Ya enggak apa-apa, kita sambil cari solusi bersama. Tapi prinsipnya adalah bahwa penambahan kuota dan penambahan SPBU, SPBU yang representatif ya, yang sesuai dengan standar," ujar Ketua Komisi II DPRD Balikpapan.
Guna mengembalikan situasi ke kondisi normal secepatnya, koordinasi intensif terus dijalin dengan BPH Migas di Jakarta. Untuk periode berjalan (September–Desember), Balikpapan diproyeksikan mendapat tambahan sekitar 1.500 KL Pertalite. Adapun usulan kuota Pertalite tahun depan sebesar 177.000 KL telah dievaluasi BPH Migas agar disetujui mendekati angka.
Kuota Solar sejatinya telah terealisasi 83.000 KL dari usulan 88.000 KL (selisih hanya 5.000 KL). Persoalan antrean dinilai lebih banyak dipicu oleh kebocoran distribusi dan ulah oknum pengetap.
"Itu buktinya bahwa kuota dipenuhi tapi ternyata pengawasannya lemah, bocor juga. Jangan sampai ada oknum yang bolak-balik menggunakan kendaraan sama tapi ganti pelat saja. BPH Migas sebagai regulator harus turun ke lapangan, tidak hanya menyalurkan BBM subsidi saja tapi juga pengawasannya diturunkan," ujar Fauzi.
Terkait usulan penambahan jatah hingga 200 liter untuk sopir angkutan lintas, dewan mengingatkan kewajiban penggunaan pelat nomor lokal Kalimantan Timur (KT) agar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) masuk ke kas daerah Balikpapan.
"Kemarin ada perdebatan: sopir lintas yang wajib pelat KT. Kalau pelatnya bukan KT ya harus kembali lagi ke KT dulu. Masalah antrenya di sini, bayar pajaknya keluar, itu juga menjadi permasalahan. Kalau mau sama-sama membangun Kota Balikpapan, ya harusnya yang pelat luar daerah kembali dulu ke pelat KT sehingga PBBKB-nya masuk ke kas daerah," ujar Fauzi mengakhiri perbincangkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....