Polsek Sepaku Tegaskan Pembakar Lahan Akan Ditindak Tegas

  • 01 Sep 2026 11:45 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Penajam Paser Utara - Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Sepaku tidak hanya mengandalkan pemadaman, tetapi juga penegakan hukum.

Polsek Sepaku memastikan pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Sepaku, AKP Syarifuddin, menyampaikan hal tersebut kepada RRI setelah pelaksanaan salat Istisqa di Kecamatan Sepaku, Senin 1 September 2026.

Pernyataan itu disampaikan ketika kepolisian memperkuat langkah pencegahan di tengah kondisi cuaca panas dan ancaman karhutla.

Syarifuddin mengatakan, personel telah turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi wilayah dan mencegah munculnya titik api baru.

Bhabinkamtibmas juga dilibatkan untuk menyampaikan larangan pembakaran kepada masyarakat di desa-desa.

Menurutnya, warga diminta menunda aktivitas yang menggunakan api, termasuk pembakaran sampah maupun pembukaan lahan untuk berkebun.

Imbauan tersebut menjadi langkah awal sebelum kepolisian mengambil tindakan apabila menemukan pelanggaran.

“Apabila kita menemukan, sesuai dengan perintah pimpinan, kita akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku pembakar lahan,” ucap Syarifuddin.

Penegakan hukum menjadi penting karena pembakaran lahan dapat berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas ketika kondisi lingkungan kering.

Kasus karhutla di PPU sebelumnya juga menunjukkan bahwa api dapat bertahan selama beberapa hari karena material kering menyimpan bara.

Salah satunya kebakaran di Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam, yang menghanguskan sekitar 10,65 hektare lahan.

Petugas membutuhkan empat hari untuk memastikan api dan titik asap benar-benar padam karena bara terperangkap dalam tumpukan kayu besar dan kayu lapuk.

Di tingkat provinsi, penegakan hukum terhadap karhutla juga mulai berjalan.

Polda Kaltim mencatat 23 laporan terkait karhutla hingga 27 Agustus 2026, dengan empat perkara telah masuk penyidikan dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada operasi pemadaman.

Aparat juga berupaya menelusuri dugaan pelanggaran untuk mencegah pembakaran menjadi kebiasaan dalam membuka atau membersihkan lahan.

Langkah ini semakin relevan bagi Sepaku karena kawasan tersebut merupakan bagian penting dari wilayah Ibu Kota Nusantara.

Pemerintah dan aparat sebelumnya telah menempatkan Sepaku serta Samboja Barat sebagai wilayah yang mendapat perhatian khusus dalam antisipasi karhutla.

Di sisi lain, kondisi cuaca juga memperbesar risiko kebakaran.

BMKG sebelumnya mengingatkan potensi karhutla di Kaltim meningkat seiring kondisi musim timur yang membawa udara lebih kering dan pengaruh El Niño.

Karena itu, masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah kebakaran sejak sumber api pertama muncul.

Warga diharapkan segera melaporkan aktivitas pembakaran maupun keberadaan titik api agar petugas dapat melakukan penanganan lebih cepat.

Polsek Sepaku juga terus mengandalkan Bhabinkamtibmas sebagai penghubung langsung antara kepolisian dan masyarakat.

Pendekatan tersebut diharapkan membuat pencegahan tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga membangun kesadaran warga.

Dengan kondisi lingkungan yang masih rawan terbakar, larangan membakar lahan menjadi pesan yang perlu dipahami bersama.

Sebab, satu sumber api dapat menimbulkan kerugian lingkungan dan menguras sumber daya ketika kebakaran meluas.

Polsek Sepaku memastikan proses hukum akan ditempuh apabila ditemukan pihak yang sengaja melakukan pembakaran.

Pada saat yang sama, kepolisian tetap mengedepankan edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak sampai berhadapan dengan proses hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....