Polres Berau Ingatkan Warga Pulau Derawan, Jangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar
- 31 Agt 2026 15:25 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Berau - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau menjadi perhatian serius Polres Berau. Kepolisian pun mengingatkan masyarakat, khususnya di Kecamatan Pulau Derawan, untuk tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar.
Wakapolres Berau Kompol Noor Dhianto mengatakan, langkah pencegahan perlu diperkuat mengingat potensi kebakaran meningkat pada musim kemarau. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Kecamatan Pulau Derawan termasuk salah satu wilayah yang memiliki sebaran titik api cukup tinggi.
Menurutnya, kebakaran lahan bukan hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan yang lebih luas bagi masyarakat.
Asap akibat kebakaran berpotensi mengganggu kesehatan warga, merusak ekosistem, hingga mengancam sektor pariwisata. Kondisi tersebut menjadi perhatian khusus mengingat Pulau Derawan merupakan salah satu kawasan wisata bahari andalan Kabupaten Berau.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga dan pemilik lahan di Kecamatan Pulau Derawan, untuk menghentikan kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar. Dampaknya sangat luas, tidak hanya mengancam keselamatan warga dan kelestarian lingkungan, tetapi juga merusak sektor pariwisata yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat,” katanya, Senin, 31 Agustus 2026.
Ia menegaskan, aparat kepolisian akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
Pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran lahan dapat mencapai pidana penjara hingga 12 tahun.
Untuk mencegah munculnya kebakaran baru, Polres Berau bersama unsur TNI, BPBD, serta petugas pemadam kebakaran terus meningkatkan pengawasan dan patroli di kawasan yang dinilai rawan karhutla.
Kepolisian juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam upaya pencegahan. Warga diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api maupun aktivitas mencurigakan yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....