Adukan Dampak Tambang MHU, Warga Bakungan Dimediasi KemenHAM Kaltim

  • 31 Agt 2026 09:30 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Kukar - Keluhan warga Desa Bakungan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terkait dugaan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan PT Multi Harapan Utama (MHU) mulai dimediasi Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Timur.

Mediasi tersebut dilakukan setelah warga RT 06 Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka alami dan diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Kepala Kanwil KemenHAM Kaltim Umi Laili mengatakan, pihaknya telah turun langsung ke Desa Bakungan untuk menggali keterangan dari para pihak. Klarifikasi dengan PT MHU dilakukan pada Kamis 27 Agustus 2026.

"Melalui Tim Pelayanan dan Kepatuhan HAM, kami telah menggali keterangan serta melakukan klarifikasi langsung dengan pihak perusahaan guna menindaklanjuti keluhan warga," kata Umi di Samarinda, Sabtu 29 Agustus 2026.

Dalam aduan masyarakat, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian. Di antaranya perubahan kondisi lahan, sedimentasi pada saluran air, gangguan terhadap kawasan pertanian, serta dugaan kerusakan lingkungan di sekitar wilayah permukiman dan lahan warga.

Warga juga menyampaikan adanya potensi sekitar 300 hektare lahan pertanian yang belum dapat dimanfaatkan secara maksimal. Kondisi tersebut disebut berkaitan dengan keterbatasan infrastruktur yang mendukung pengelolaan lahan.

Persoalan lain yang turut dibahas adalah belum adanya kesepakatan antara warga dan perusahaan terkait mekanisme penyelesaian serta kompensasi bagi masyarakat yang merasa terdampak.

Dalam pertemuan awal, PT MHU menyampaikan sejumlah langkah yang telah dilakukan. Perusahaan juga berkomitmen memberikan klarifikasi secara tertulis berikut dokumen pendukung kepada Kanwil KemenHAM Kaltim.

Umi mengatakan proses mediasi selanjutnya akan melibatkan pemerintah setempat serta organisasi perangkat daerah dan instansi teknis yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Pelibatan lintas pihak dinilai penting agar setiap persoalan dapat dilihat secara objektif, sekaligus memberikan kesempatan yang seimbang bagi masyarakat maupun perusahaan untuk menyampaikan keterangan dan bukti masing-masing.

"Kami ingin proses ini berjalan transparan dan memberikan ruang yang setara kepada seluruh pihak," ujarnya.

KemenHAM Kaltim menegaskan penyelesaian aduan tersebut akan mengedepankan kepastian hukum dan itikad baik dari seluruh pihak. Salah satu prinsip yang menjadi perhatian adalah pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kanwil KemenHAM Kaltim juga akan memantau tindak lanjut proses penyelesaian antara warga dan perusahaan sebagai bagian dari fungsi pelayanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....