Polda Kaltim Ingatkan Pengguna Jasa Satpam di Kutim Pilih Penyedia Resmi
- 31 Agt 2026 10:20 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Berau - Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kalimantan Timur mengingatkan perusahaan dan pengguna jasa satuan pengamanan (Satpam) agar memastikan tenaga pengamanan yang digunakan berasal dari penyedia resmi dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sosialisasi dan implementasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa di Aula Q Hotel Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Minggu 30 Agustus 2026.
Kegiatan itu melibatkan unsur pemerintah daerah, pengguna jasa Satpam, hingga Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP).
Direktur Binmas Polda Kaltim Kombes Pol Arman mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para pengguna jasa pengamanan mengenai mekanisme penggunaan tenaga Satpam yang sesuai dengan regulasi.
Menurutnya, pengguna jasa memiliki peran penting dalam memastikan personel keamanan yang bekerja di lingkungan perusahaan atau instansi telah melalui proses perekrutan dan penyaluran sesuai aturan.
“Kami harapkan dengan adanya sosialisasi ini, para pengguna jasa Satpam tentunya bisa betul-betul memaksimalkan atau memilih profesi Satpam yang bekerja di tempatnya sesuai aturan,” ujar Arman.
Ia menekankan, perusahaan juga perlu memastikan BUJP yang digunakan memiliki legalitas dan izin yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan tidak hanya berhenti pada perusahaan penyedia jasa. Arman mengatakan setiap personel Satpam juga harus memenuhi standar yang berlaku, mulai dari kompetensi, kualifikasi, penggunaan seragam hingga pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP).
“Kemudian Satpam yang bekerja juga sesuai aturan dan SOP, termasuk kondisi seragamnya, kualifikasinya serta kompetensinya,” katanya.
Melalui penerapan Perpol Nomor 4 Tahun 2020, Polda Kaltim berharap sistem pengamanan swakarsa di lingkungan kerja dapat berjalan lebih profesional.
Selain memberikan kepastian terhadap standar tenaga pengamanan, penerapan aturan tersebut juga diharapkan mendorong pengguna jasa untuk lebih selektif dalam memilih perusahaan penyedia tenaga Satpam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....