Dinkes Kaltim Dorong Sinergi Lintas Sektor dalam Pelaporan KLB Pangan

  • 30 Agt 2026 13:07 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Penanganan Kejadian Luar Biasa atau KLB keracunan pangan membutuhkan sinergi berbagai sektor agar proses investigasi dan pelaporan dapat berjalan optimal. Dinas Kesehatan Kalimantan Timur mendorong keterlibatan surveilans, kesehatan lingkungan, laboratorium, puskesmas, rumah sakit hingga unsur terkait dalam satu sistem pelaporan.

Fungsional Epidemiolog Ahli Muda Dinkes Kaltim, Heny Afriani, mengatakan satu kejadian harus menghasilkan data yang konsisten meskipun informasi berasal dari berbagai bidang. Kesamaan data tersebut penting untuk memastikan kondisi yang dilaporkan sesuai dengan hasil penyelidikan di lapangan.

“Pelaporan KLB keracunan pangan adalah bagian dari rangkaian respons. Satu kejadian harus menghasilkan data yang konsisten meskipun sumber informasinya lintas bidang,” kata Heny.

Menurut Heny, tim surveilans memiliki peran dalam mengumpulkan data kasus, waktu, lokasi, gejala serta informasi epidemiologi. Sementara itu, petugas kesehatan lingkungan berperan dalam mengidentifikasi faktor risiko lingkungan dan pangan, sedangkan laboratorium melengkapi laporan dengan hasil pemeriksaan sampel dan spesimen.

Puskesmas dan rumah sakit juga menjadi bagian penting dalam penyediaan informasi terkait penanganan kasus dan kondisi pasien. Seluruh informasi tersebut kemudian dapat menjadi bagian dari data yang dimasukkan ke dalam SKDR untuk mendukung analisis dan tindak lanjut.

Heny menjelaskan, terdapat jalur penginputan yang berbeda berdasarkan jenis kejadian. Keracunan pangan yang tidak berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis atau MBG dimasukkan melalui menu Event-Based Surveillance (EBS) pada Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), sementara kejadian keracunan pangan yang berkaitan dengan MBG dimasukkan melalui menu khusus program MBG.

Menurut Heny mekanisme tersebut perlu dipahami seluruh petugas agar tidak terjadi kesalahan dalam penginputan data. Selain itu, setiap laporan harus dilengkapi dengan hasil investigasi kesehatan lingkungan, data laboratorium, mekanisme pengaduan serta dokumen pendukung lainnya.

“Data yang diinput harus berasal dari hasil penyelidikan dan kondisi nyata di lapangan. Kelengkapan dokumen pendukung menentukan kekuatan laporan dan evidence base program,” ujarnya pada Jumat, 28 Agustus 2026. (zul)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....