Dinkes Kaltim Perkuat Pelaporan dan Investigasi KLB Keracunan Pangan
- 29 Agt 2026 14:09 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Dinas Kesehatan Kalimantan Timur memperkuat kesiapsiagaan menghadapi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan melalui Bimbingan Teknis Pencegahan dan Penanggulangan KLB Pangan, pada Jumat 28 Agustus 2026. Kegiatan tersebut menekankan pentingnya keterlibatan lintas sektor dalam pelaporan serta penyelidikan epidemiologi ketika terjadi dugaan keracunan pangan.
Ketua Tim Kerja Program Kesehatan Lingkungan Dinkes Kaltim, Charla Oktavia Sega, mengatakan keterlibatan SPPG, petugas kesehatan lingkungan dan surveilans di tingkat kabupaten/kota hingga puskesmas perlu diperkuat. Menurutnya, pemahaman terhadap alur pelaporan menjadi bagian penting agar penanganan kejadian dapat dilakukan secara cepat.
“Supaya teman-teman SPPG paham alur pelaporan di Dinas Kesehatan seperti apa, sehingga paham betul dukungan kita jika terjadi keracunan pangan apa yang harus dilakukan,” ujar Charla.
Charla menjelaskan, keterlibatan sekolah dan tenaga pendidikan juga diperlukan karena kasus keracunan pangan dapat terjadi pada kelompok masyarakat, termasuk lingkungan sekolah. Dengan pemahaman yang sama, proses penyelidikan epidemiologi dan pelaporan diharapkan dapat berjalan lebih lancar.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Surveilans, Imunisasi, dan Respons KLB Dinkes Kaltim, Erwin Nursalam Dani, menjelaskan penanganan KLB keracunan pangan membutuhkan respons cepat dan melibatkan berbagai pihak. Tim gerak cepat di daerah perlu melakukan penyelidikan terhadap korban, kelompok berisiko, pangan, lokasi serta tempat pengelolaan pangan.
Erwin menyebut laporan dugaan keracunan harus memuat informasi penting, mulai dari identitas korban, nomor telepon, waktu dan lokasi kejadian, jumlah korban hingga gejala yang dialami. Informasi tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penelusuran dan menentukan langkah penanganan selanjutnya.
“Segera satu kali 24 jam di tingkat kabupaten/kota, kecamatan atau wilayah, dibentuk tim gerak cepat yang melibatkan beberapa lintas program dan lintas sektor untuk melakukan penyelidikan epidemiologi,” kata Erwin.
Ia menambahkan, pelaporan dapat dimulai dari masyarakat dan diteruskan melalui perangkat wilayah maupun fasilitas pelayanan kesehatan hingga Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan provinsi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....