Polda Kaltim Limpahkan 2 Koruptor Dana BLKI Balikpapan Rp8,9 M

  • 29 Agt 2026 13:30 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID,Balikpapan - Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur resmi melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Pelaksanaan Tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ini berlangsung pada Kamis, 26 Agustus 2026.

Kedua tersangka yang diserahkan adalah S, mantan Kepala BLKI Balikpapan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan YL, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Mereka diduga kuat memanipulasi anggaran belanja operasi program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi tahun anggaran 2023–2024.

"Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja operasi proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi pada APBD UPTD BLKI Balikpapan TA 2023–2024 dengan kerugian negara sebesar Rp8.922.767.429,58 kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur," ujar Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.

Melalui Kasubdit III/Tipidkor AKBP Kadek Adi Budi Astawa, Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, tindakan culas kedua tersangka ini mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp8,92 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp25,74 miliar selama dua tahun anggaran.Modus 'Akal-Akalan' Pengadaan Sektor PelatihanKasus ini bermula pada Januari 2023 ketika tersangka S selaku KPA menginisiasi rapat internal bersama sejumlah staf, instruktur, dan perwakilan dari pihak swasta berinisial PT KI.

Dalam rapat tersebut, S secara sepihak memutuskan agar pengadaan bahan pelatihan dikelola langsung oleh masing-masing instruktur, bukan melalui mekanisme pihak ketiga yang sah sesuai aturan hukum.Untuk melancarkan aksinya, S meminta bantuan YL selaku PPTK untuk meminjam atau mencari perusahaan cangkang yang dapat digunakan secara formalitas dalam dokumen kerja sama pengadaan. Sebagai imbalan, perusahaan yang dipinjam benderanya dijanjikan upah (fee) sebesar 5 persen dari nilai kontrak kerja sama.Pola korupsi ini tidak hanya menyasar bahan pelatihan pokok, tetapi juga merambah ke pos anggaran lain seperti konsumsi peserta, bahan cetak, alat tulis kantor (ATK), pengadaan seragam, biaya sertifikasi, hingga manipulasi honorarium instruktur.

Praktik lancung tersebut terus direplikasi dengan modus serupa sepanjang tahun anggaran 2024.Pihak kepolisian sebelumnya telah menerbitkan dua Laporan Polisi, masing-masing tertanggal 28 Mei 2025 dan 1 Oktober 2025 untuk mengusut tuntas perkara ini. Mengingat berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim jaksa peneliti, status penanganan perkara kini beralih sepenuhnya ke Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk segera memasuki proses penuntutan di persidangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....