SKK Migas dan Polda Kaltim Perkuat Pengamanan Obvitnas Hulu Migas
- 24 Agt 2026 07:46 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Balikpapan - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) resmi memperpanjang sinergi strategis bersama Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim). Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait bantuan pengamanan serta penegakan hukum di wilayah operasional hulu migas dan Kilang LNG Badak.
Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bhayu Setta, dan Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro. Masa berlaku perjanjian ini dirancang selama dua tahun, terhitung mulai 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2028.
Kepala Perwakilan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi, Haryanto Syafri, menyatakan jaminan keamanan ini merupakan faktor krusial (enabler). Lingkungan operasional yang kondusif di Kaltim ditargetkan mampu mendukung realisasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mencapai swasembada energi nasional.
"Penguatan kerja sama ini diharapkan mampu menjaga kelancaran operasional hulu migas, sehingga produksi tetap optimal demi menyokong perekonomian daerah dan ketahanan energi nasional," ujar Haryanto.

Sebagai bentuk nyata implementasi PKS, Polda Kaltim berkomitmen mengerahkan 62 personel rutin untuk mengawal Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang tersebar di tujuh wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), antara lain: PT Pertamina Hulu Mahakam, PT Pertamina EP Field Sangatta, PT Pertamina EP Field Sangasanga, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga, PT Pertamina Hulu Kalimantan TimurEni Muara Bakau B.V, PT Badak NGL. Selain personel rutin, polda juga menyiagakan pasukan cadangan (kontinjensi) yang siap dimobilisasi kapan saja sesuai dengan dinamika kebutuhan lapangan.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro, menegaskan kesiapan penuh seluruh jajarannya—mulai dari tingkat polda hingga polsek—untuk mengamankan jalur industri strategis ini. Tugas pengamanan ini juga sejalan dengan Pasal 14 huruf o Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan UU Polri terkait pengamanan Obvitnas.
Endar memastikan seluruh dukungan pembiayaan keamanan ini disalurkan secara transparan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020.
Ia pun menginstruksikan anggotanya agar selalu bertindak profesional dalam menyelesaikan konflik di lapangan. "Setiap persoalan harus disikapi dengan kepala dingin, mengedepankan kearifan lokal, serta diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku atas dasar rasa saling percaya," kata Endar.
Sesuai mandat Peraturan Presiden No. 95/2012 yang telah diubah ke Peraturan MESDM No. 2/2022, SKK Migas bertugas mengelola kegiatan hulu migas berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Melalui pengamanan ketat bersama Polri, eksploitasi kekayaan alam milik negara ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi dan penerimaan kas negara yang maksimal demi kemakmuran masyarakat Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....