Kanwil Kemenkum Kaltim Dorong UMKM Lindungi Merek Produk

  • 14 Agt 2026 08:06 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mendorong pelaku UMKM memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, terutama untuk merek produk yang mereka miliki.

Upaya tersebut disampaikan melalui kegiatan Sosialisasi Registrasi Izin Edar Badan POM bagi Pelaku UMKM Pangan Olahan, Obat Bahan Alam, dan Kosmetik di Aula Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda, Rabu, 12 Agustus 2026.

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kaltim, Rima Kumari, mengatakan merek bukan hanya menjadi identitas sebuah produk, tetapi juga dapat menjadi aset bagi pelaku usaha. Karena itu, pelaku UMKM perlu memahami pentingnya mendaftarkan merek agar memiliki perlindungan hukum.

"Pemahaman mengenai kekayaan intelektual menjadi salah satu modal penting bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya. Dengan perlindungan yang tepat, kreativitas dan inovasi yang dihasilkan dapat memiliki nilai ekonomi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya," ujar Rima.

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kaltim, Rima Kumari. (Foto: Kanwil Kemenkum Kaltim)

Menurut Rima, perlindungan kekayaan intelektual juga dapat membantu pelaku UMKM membangun kepercayaan konsumen. Dengan begitu, produk yang mereka kembangkan memiliki identitas yang jelas dan perlindungan sesuai ketentuan.

Adapun kegiatan yang digelar BBPOM Samarinda tersebut merupakan bagian dari rangkaian Semarak Kemerdekaan 2026 dengan tema “Kreasi Lokal, Prestasi Global”. Kegiatan ini juga dirangkai dengan Bazar UMKM yang menjadi ruang bagi pelaku usaha untuk memperkenalkan produk mereka kepada masyarakat.

Selama sosialisasi berlangsung, peserta aktif mengikuti materi dan menyampaikan sejumlah pertanyaan. Antusiasme tersebut menunjukkan ketertarikan pelaku UMKM dan mahasiswa untuk memahami legalitas usaha serta perlindungan terhadap produk yang mereka kembangkan.

Rima pun berharap, edukasi dan pendampingan mengenai kekayaan intelektual dapat terus dilakukan.

"Dengan pemahaman yang lebih baik, semakin banyak pelaku UMKM yang mendaftarkan merek dan melindungi hasil kreativitas mereka," ucapnya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....