Polresta Samarinda Perkuat Patroli di Wilayah Rawan Karhutla

  • 11 Agt 2026 16:12 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar memerintahkan jajaran Satuan Reserse Kriminal dan para Kapolsek melakukan penyelidikan serta penyidikan setiap kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kota Samarinda.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kebakaran diketahui penyebabnya, termasuk apabila ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian yang dapat menyebabkan kebakaran meluas. Hendri mengatakan, apel kesiapsiagaan karhutla tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial. Kegiatan tersebut harus menjadi bentuk kesiapan seluruh pihak menghadapi potensi kebakaran selama musim kemarau.

“Apel ini harus menjadi sebuah bentuk kesiapsiagaan dan komitmen kita bersama untuk menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan yang semakin nyata,” ujar Hendri pada Selasa 11 Agustus 2026.

Apel yang dilaksanakan Polresta Samarinda. (foto: RRI/zul)

Kombes Pol Hendri menyebut, Samarinda saat ini memasuki periode musim kemarau yang perlu mendapat perhatian. Kondisi cuaca yang panas, angin, dan rendahnya kelembapan dapat meningkatkan risiko kebakaran, terutama di kawasan hutan dan lahan terbuka.

Berdasarkan catatan kepolisian, pada Juli 2026 terdapat sekitar tujuh kejadian kebakaran lahan. Sementara hingga 11 Agustus 2026, jumlah kejadian tersebut telah mencapai hampir 15 kasus. Kebakaran lahan tersebut banyak terjadi di Kecamatan Palaran, Samarinda Ulu, Samarinda Utara, dan Sungai Pinang. Hendri meminta kondisi tersebut menjadi perhatian bersama dan tidak dibiarkan terjadi secara berulang.

“Ini harus menjadi atensi kita bersama, harus menjadi prioritas kita bersama, tidak boleh kita biarkan secara terus-menerus hal ini terjadi,” katanya.

Untuk mencegah kebakaran meluas, kepolisian bersama instansi terkait diminta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama pemilik lahan di wilayah yang rawan kebakaran. Selain sosialisasi melalui media sosial dan pertemuan langsung, langkah pencegahan dilakukan melalui patroli bersama yang melibatkan BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Polri, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta perangkat kelurahan.

“Kegiatan patroli, kegiatan sambang kepada masyarakat ataupun pemilik-pemilik lahan harus terus kita lakukan,” ujar Hendri.

Hendri juga menegaskan penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Ia telah memerintahkan Kasat Reskrim dan jajaran serta para Kapolsek untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan setiap terjadi kebakaran lahan.

Menurut Hendri, pembakaran lahan dengan alasan mempercepat proses pembersihan tetap harus menjadi perhatian apabila api kemudian meluas, terlebih jika mendekati kawasan permukiman. Dari hampir 15 kejadian kebakaran lahan yang tercatat hingga 11 Agustus 2026, seluruhnya masih berada jauh dari permukiman. Namun, kondisi tersebut dinilai tidak boleh membuat masyarakat dan petugas lengah.

“Apabila kita tidak mengambil langkah yang konkret dan nyata, apabila kita tidak mengingatkan kepada warga masyarakat, ini akan bisa berdampak sampai nanti kena ke kawasan permukiman,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....